KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU IKUTI LAUNCHING PERMENKUMHAM NO. 2 TAHUN 2022 SECARA VIRTUAL

KANWIL_KEMENKUMHAM_BENGKULU_IKUTI_LAUNCHING_PERMENKUMHAM_NO._2_TAHUN_2022_SECARA_VIRTUAL_1.jpeg

Bengkulu – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bengkulu dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi (Johan Manurung), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kurniaman Telaumbanua), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Ika Yusanti), Plh. Kepala Divisi Keimigrasian (Poltak Marojahan) beserta jajaran Bidang HAM menghadiri kegiatan Launching Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM secara virtual, Senin (07/02/2022). Kegiatan Launching dibuka secara resmi oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Eddy O.S. Hiariej), yang memberikan keynote speech pada launching Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022.

Wamenkumham menyampaikan kepada seluruh jajaran wajib melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) sesuai yang diatur dalam Permenkumham dimaksud. Beliau menyampaikan Kementerian Hukum dan HAM dapat bersinergi PASTI dan mampu untuk mencapai tujuan yang diharapkan dalam dibentuknya Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini, yakni memberikan Pelayanan Publik Berbasis HAM.

Dalam diskusi interaktif yang membahas kebijakan Pemerintah dalam Pelayanan Publik berbasis HAM, dihadirkan pemateri yang berkompeten di bidangnya. Adapun pemateri terdiri dari Direktur Instrumen HAM (Timbul Sinaga), Direktur Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia (Sri Kurniati Handayani Pane) Serta Sekretaris Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Bambang Iriana Djajaatmadja).

Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka implementasi Amanat Pasal 28 I ayat (4) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjelaskan bahwa Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

Hal ini berarti negara berkewajiban salah satunya adalah memberikan pelayanan kepada setiap warga negara untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik, membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara tentang peningkatan pelayanan publik, sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara serta terwujudnya tanggung jawab negara dalam penyelenggaraan pelayanan publik. (RA/ed. AF)

KANWIL_KEMENKUMHAM_BENGKULU_IKUTI_LAUNCHING_PERMENKUMHAM_NO._2_TAHUN_2022_SECARA_VIRTUAL_2.jpegKANWIL_KEMENKUMHAM_BENGKULU_IKUTI_LAUNCHING_PERMENKUMHAM_NO._2_TAHUN_2022_SECARA_VIRTUAL_3.jpegKANWIL_KEMENKUMHAM_BENGKULU_IKUTI_LAUNCHING_PERMENKUMHAM_NO._2_TAHUN_2022_SECARA_VIRTUAL_4.jpegKANWIL_KEMENKUMHAM_BENGKULU_IKUTI_LAUNCHING_PERMENKUMHAM_NO._2_TAHUN_2022_SECARA_VIRTUAL_5.jpegKANWIL_KEMENKUMHAM_BENGKULU_IKUTI_LAUNCHING_PERMENKUMHAM_NO._2_TAHUN_2022_SECARA_VIRTUAL_6.jpegKANWIL_KEMENKUMHAM_BENGKULU_IKUTI_LAUNCHING_PERMENKUMHAM_NO._2_TAHUN_2022_SECARA_VIRTUAL_7.jpeg

 

 

Cetak