KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU IKUTI PEMBUKAAN DAN EVALUASI CAPAIAN IKPA TRIWULAN I TA 2021

WhatsApp_Image_2021-05-06_at_11.48.09.jpeg

BENGKULU - Bertempat di Ruang Fatmawati, Kanwil Kemenkumham Bengkulu mengikuti kegiatan pembukaan dan evaluasi capaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Triwulan I tahun anggaran 2021, Kamis (6/5/2021) melalui virtual melalui aplikasi zoom. Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Administrasi (Johan Manurung) mewakili Kepala Kantor Wilayah, Kepala Sub bagian pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara (Heryanto Matma), JFU dan CPNS pada bagian keuangan dan BMN Kanwil Kemenkumham Bengkulu.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2018 tentang monitoring Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga dan Kegiatan Monitoring Evaluasi Capaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Triwulan I Tahun Anggaran 2021.  Dalam arahannya Kepala Biro Keuangan (Wisnu Nugroho Dewanto) meyampaikan Realisasi anggaran Kemenkumham Triwulan I tahun anggaran 2021 meliputi belanja pegawai sebesar 20,60%, belanja barang 13,88 %, dan belanja modal 1, 04%. Realisasi anggaran tertinggi pada Unit eselon 1 berada pada Sekretariat Jenderal dengan persentase sebesar 19,03%. Realisasi anggaran tertinggi untuk tingkat kantor wilayah terdapat pada Kanwil Sulawesi selatan sebesar 22,26%. Kanwil Kemenkumham Bengkulu berada pada posisi lima, dengan realisasi anggaran sebesar 21.48%.

Pada tahun 2021, terdapat tiga penyesuaian bobot penilaian IKPA antara lain data kontrak, penyelesaian tagihan, dan capaian output. Selain itu beliau juga menyampaikan terdapat beberapa langkah strategis untuk melaksanakan anggaran 2021 antara lain menyusun skala prioritas kegiatan yang dibiayai PNBP, melakukan percepatan pelaksanaan kegiatandan memprioritaskan kegiatan yang bersumber dari PNBP, melakukan pertanggungjawaban atas kegiatan yang sudah dilaksanakan, memberi tegurandan sanksi kepada pihak ketiga yang terlambatdalam penyelesaian kontrak, mengajukan tagihan sesuai termin pembayaran dalam kontrak, dan berkoordinasi dengan pihak ketiga untuk mengajukan permintaan pembayaran atas pekerjaan yang sudah dilaksanakan. HUMAS

WhatsApp_Image_2021-05-06_at_11.48.09_1.jpeg

WhatsApp_Image_2021-05-06_at_11.48.09_4.jpeg

WhatsApp_Image_2021-05-06_at_11.48.09_3.jpeg

WhatsApp_Image_2021-05-06_at_11.48.09_2.jpeg


Cetak   E-mail