KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU IKUTI RAPAT KOORDINASI KEPANGKATAN DAN PINDAH ANTAR INSTANSI

wai1

wai6wai6wai6wai6wai6

Bengkulu - Dalam rangka peningkatan pelayanan kepegawaian khususnya di bidang kepangkatan dan pindah antar instansi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2022, Kepala Subbagian Kepegawaian, TU dan Rumah Tangga (Tosimun) beserta seluruh jajaran Analis Kepegawaian dan staf bagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu mengikuti rapat koordinasi terkait kepangkatan dan pindah antar instansi, Selasa (26/07) secara virtual.

Terdapat beberapa persyaratan terkait pelaksanaan pindah instansi yang harus dipenuhi pemohon, antara lain: harus memenuhi kualifikasi, kompetensi dan kinerja sesuai dengan formasi yang dibutuhkan di Kementerian Hukum dan HAM, pemohon maksimal berusia paling tinggi 45 tahun. Lebih lanjut, alasan lain pemohon harus sesuai seperti mengikuti penugasan suami/istri dan atau mengikuti/mengurus orangtua yang sudah sakit/uzur dan atau mengembangkan kompetensi. Terdapat pengecualian diantaranya bagi persyaratan usia dan alasan pindah pemohon (PNS) yang memiliki keahlian/keterampilan/kualifikasi Pendidikan yang sangat dibutuhkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-143.KP.04.01 Tahun 2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pindah Instansi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pemohon juga harus memenuhi kelengkapan dokumen.

Bagi PNS di lingkungan Kemenkumham yang ingin pindah instansi ke luar Kemenkumham (permintaan sendiri), PNS yang bersangkutan harus memiliki masa kerja paling singkat 10 tahun dan khususnya PNS yang telah selesai melaksanakan tugas belajar, telah memenuhi kewajiban bekerja kembali sesuai ketentuan yang berlaku.

Acara dilangsungkan secara terpusat dari Ruang Rapat 552 Lantai 5 Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI (HUMAS/Ed.AF).

 


Cetak   E-mail