BENGKULU – Bertempat di Ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Bengkulu mengikuti kegiatan rapat persiapan Perubahan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM secara virtual, Senin (4/10/2021). Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Sub bidang Pemajuan HAM (Basori) didampingi Kasubbid Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM (Yatna) beserta staff Divisi Yankumham.
Kegiatan dibuka oleh Dirjen HAM (Mualimin Abdi) dilanjutkan pemaparan oleh narasumber dan diskusi oleh (Dr. Harkristuti Harkrisnowo dan Prof. Dr. Hafied Abbas). UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia secara lebih rinci telah memberikan jaminan adanya penghormatan, pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia. Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM (P5 HAM). P5 HAM itu merupakan tanggung jawab negara terhadap HAM, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Direktorat Jenderal HAM memiliki peran Sebagai focal point Pemerintah dalam P5 HAM, khususnya dalam memberikan pendidikan publik tentang HAM, dan menciptakan Human Rights Corporate Cuture di K/L, memberi arah & pedoman yang jelas bagi pelaksanaan RANHAM di seluruh Indonesia, serta melakukan pendataan, pemantauan & evaluasi, membangun Database Nasional tentang HAM dengan real-time data sehingga dapat menjadi dasar penyusunan strategi Pemerintah. HUMAS