KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU IKUTI WEBINAR SOSIALISASI PP NO.94/2021 DAN PP NO. 79/2021

ad4f0ddc-7021-4dea-8807-1bab90de2c20.jpgcc319a81-8191-432b-8e1b-457ee391586d.jpg

cb7cd887-063b-4828-9769-7a61a4a21ba8.jpge1aa1fe2-8171-4aa4-afc9-90529bd0ded9.jpg8ecd0c7d-675a-41d4-815b-f7720d98473c.jpg

 

Bengkulu – Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan abdi Negara yang harus menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu dilakukan kegiatan Webinar Sosialisasi PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS dan PP No. 79/2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan ASN, Rabu, 06/10/2021.

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah (Imam Jauhari) diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi (Johan Manurung), Kepala Sub Bagian Kepegawaian, TU, dan RT (Tosimun) serta seluruh JFT dan JFU Sub Bagian Kepegawaian, TU, dan RT di Ruang Kerja Kepala Divisi Administrasi.

Adapun Narasumber dalam Sosialisasi ini adalah Deputi Bidang SDM Aparatur Kemen PANRB (Alex Denni), Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN (Haryomo Dwi Putranto), dan Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian BKN (Otok Kuswandaru).

Selain mensosialisasikan PP No. 94/2021 dan PP No. 79/2021, kegiatan ini juga memperkenalkan aplikasi i-dis (integrated discipline) yang merupakan aplikasi dalam pelaksanaan pemberian hukuman disiplin oleh Pejabat Pembina Kepegawaian maupun Pejabat yang berwenang memberikan hukuman disiplin dan dapat diakses di https://idis.bkn.go.id.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan PNS dalam melaksanakan tugas sebagai abdi Negara. INT/DH


Cetak   E-mail