KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU IKUTI WORKSHOP TATA CARA PENYERAHAN DAN PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENKUMHAM RI

7f057f88-6267-4330-ab8e-be8020966b71.jpg

0b208609-f23e-49e8-b3e3-9e591997c2bf.jpg

34410bce-3e0b-4f1e-824a-d8a470ed6004.jpg

891e9f70-eb8d-42d7-86da-5f6af0e766c4.jpg

WhatsApp_Image_2021-06-23_at_12.45.51.jpeg

 

Bengkulu - Sehubungan dengan implementasi PMK No. 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara, hari ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu mengikuti Workshop Tata Cara Penyerahan dan Penghapusan Piutang Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI secara virtual, Rabu, 23/06/2021.

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bagian Program dan Humas (Masnawati), Kasubbag Pengelolaan Keuangan dan BMN (Heryanto Matma), Kasubbag Program dan Pelaporan (Juli Prihanto), serta pegawai Subbag Pengelolaan Keuangan dan BMN dan Subbag Program dan Pelaporan.

Adapun rangkaian kegiatan yaitu Pengarahan oleh Kepala Biro Keuangan Kementerian Hukum dan HAM RI (Wisnu Nugroho Dewanto), Workshop Penyerahan Piutang Negara oleh KPKNL dan Penghapusan Piutang Negara oleh DJKN.

Dalam pengarahannya Kepala Biro Keuangan menyampaikan Unit Eselon I dan Kanwil agar tidak henti-hentinya melakukan pembinaan dan monitoring terhadap Satker/UPT vertikalnya, sehingga setiap tahapan pengurusan piutang macet yang diserahkan ke DJKN dan KPKNL dapat dilakukan secara optimal, baik secara administratif, hukum, maupun upaya persuasif melalui penagihan dan pemeriksaan.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan setiap Unit Eselon I dan Kantor Wilayah tertib dalam pelaksanaan Penyerahan dan Penghapusan Piutang Negara. Humas

 


Cetak   E-mail