KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU LAKSANAKAN KORDINASI TERKAIT LAYANAN PASPOR ONLINE DI KABUPATEN REJANG LEBONG

KANWIL_KEMENKUMHAM_BENGKULU_LAKSANAKAN_KORDINASI_TERKAIT_LAYANAN_PASPOR_ONLINE_DI_KABUPATEN_REJANG_LEBONG.jpg

WhatsApp_Image_2023-05-31_at_10.59.34.jpegWhatsApp_Image_2023-05-31_at_10.59.34_1.jpeg

WhatsApp_Image_2023-05-31_at_10.59.35.jpeg

REJANG LEBONG - Kanwil Kemenkumham Bengkulu yang dalam hal ini diwakili oleh Divisi Keimigrasian melakukan kordinasi terkait layanan paspor online di Kabupaten Rejang Lebong pada tanggal 29 hingga 31 Mei 2023. Adapun kegiatan kali ini dikomandoi oleh Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian (Tri Sasongko) dengan didampingi Kepala Subbidang Informasi Keimigrasian (Albert Djalius), Kepala Subbidang Perizinan (Ferry Firmansyah) beserta jajaran menuju Kabupaten Rejang Lebong untuk melakukan koordinasi dan konsultasi pada instansi terkait.

Kegiatan kordinasi diawali dengan kunjungan ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Rejang Lebong. Kedatangan tim disambut langsung oleh Kepala Dinas (Dodi Sahdani). Pada kesempatan ini, tim beserta jajaran pada Diskominfo melakukan diskusi terkait layanan Paspor Online dengan harapan agar Diskominfo dapat membantu Kanwil Kemenkumham Bengkulu dalam menyebarluaskan informasi tersebut kepada masyarakat Rejang Lebong melalui Media Sosial Diskominfo.

Selanjutnya tim menuju ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong dan disambut langsung oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Suhardihrol). Tak jauh berbeda dari kunjungan sebelumnya, kedatangan tim juga dimaksudkan sebagai ajang silahturahmi dan juga menyebarluaskan informasi terkait layanan paspor online. Tak hanya itu, pada kunjungan kali ini tim juga mengajukan permohonan atas informasi pemberangkatan jemaah haji di Kabupaten Rejang Lebong. Dari hasil yang didapat, pada tahun 2023 pendaftaran paspor untuk ibadah Haji dan Umroh menyapai 227 orang.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Zinfokim turut menjelaskan apabila terdapat calon jemah haji yang ingin membuat paspor, mereka dapat membuatnya melalui Aplikasi M-Paspor. Selain itu, apabila jumlah calon jemaah haji lebih dari 30 orang, Kanwil Kemenkumham Bengkulu dapat membuat usulan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu untuk datang langsung ke Kemenag Rejang Lebong guna mendata calon jemaah haji.

Diharapkan kedepannya koordinasi yang dilakukan tim Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu dapat terus ditingkatkan guna menjalin sinergitas dan kerja sama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi khususnya di Bidang Keimigrasian. (Humas. Ed-MD)


Cetak   E-mail