KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU LAKUKAN PEMBINAAN KEPEGAWAIAN DAN SOSIALISASI PP NOMOR 94 TAHUN 2021 DI LAPAS KELAS IIA CURUP

WhatsApp_Image_2021-11-18_at_13.19.53.jpeg

WhatsApp_Image_2021-11-18_at_13.23.28.jpeg

WhatsApp_Image_2021-11-18_at_13.21.17.jpeg

WhatsApp_Image_2021-11-18_at_13.20.29.jpeg

 

WhatsApp_Image_2021-11-18_at_13.23.01_1.jpeg

 

WhatsApp_Image_2021-11-18_at_13.23.01.jpeg

WhatsApp_Image_2021-11-18_at_13.22.19.jpeg

WhatsApp_Image_2021-11-18_at_13.24.40.jpeg

 

WhatsApp_Image_2021-11-18_at_13.24.00.jpeg

 

WhatsApp_Image_2021-11-18_at_13.24.01.jpeg

 

Bengkulu – Pembinaan Administrasi dan Pengelolaan Kepegawaian sangat diperlukan agar berjalan sesuai SOP yang telah ditetapkan. Untuk itu Tim Kanwil Kemenkumham Bengkulu melakukan pembinaan dimaksud pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup, Kamis, 18/11/2021.

Kegiatan in dikomandoi oleh Kepala Bagian Umum (Pungka M. Sinaga) yang mensosialisasikan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang berlaku sejak 31 Agustus 2021 menggantikan PP Nomor 6 Tahun 1974 dan PP Nomor 53 Tahun 2010. Turut serta dalam kegiatan ini Kepala Sub Bagian Kepegawaian, TU, dan RT (Tosimun) serta ASN pada Sub Bagian Kepegawaian, TU, dan RT Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu.

Disamping itu dalam kesempatan kali ini dilakukan pembinaan kepegawaian. Pembinaan kepegawaian perlu dilaksanakan dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya aparatur untuk dapat bekerja secara profesional dalam rangka mencapai tujuan organisasi. Secara implisit mengandung suatu interprestasi bahwa pembinaan adalah segala usaha dan kegiatan mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pembiayaan, koordinasi, pelaksanaan sampai pada pengawasan untuk mencapai tujuan dengan hasil yang maksimal. Untuk menghindari bias kepentingan individu dengan kepentingan organisasi maka diperlukan pembinaan yang bermuatan suatu ketugasan yakni meningkatkan ketertiban administrasi, disiplin dan motivasi kerja. (DH/INT/Ed-AF)


Cetak   E-mail