KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU SIAP SUKSESKAN TEROBOSAN DARI PIMPINAN BARU DITJEN PP

WhatsApp_Image_2022-05-12_at_15.32.30.jpegWhatsApp_Image_2022-05-12_at_15.38.08.jpegWhatsApp_Image_2022-05-12_at_15.42.40.jpeg

 

 

 

WhatsApp_Image_2022-05-12_at_15.37.32.jpeg

Bengkulu - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan mutasi jabatan Eselon I di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP). Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Dirjen PP), Benny Riyanto, memasuki masa purnabakti.

Pada momen yang sakral ini, jajaran Kanwil Kemenkumham Bengkulu mengikuti secara virtual. Kepala Kantor Wilayah (Erfan), Kadiv Administrasi (Johan Manurung) Kadiv Keimigrasian (Ganda samosir), Kadiv Pemasyarakatan (Rudy F. Sianturi), Kadiv Yankumham (Ika Ahyani), dan Kabag Umum (Pungka M Sinaga).

Dalam sambutannya, Benny Riyanto pun menuturkan, “Serah Terima Jabatan dan Wisuda Purnabakti Pengayoman ini merupakan bentuk apresiasi dan penghormatan bagi saya. Selama 4 Tahun 10 hari 10 jam saya menjabat, saya menemukan keluarga Kemenkumham yang begitu hangat. Wisuda Purnabakti ini menjadi yang pertama dan akan dibudayakan kedepannya kepada para purnabakti di Hari Dharma Karya Dhika nanti. Saya ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan dan Selamat kepada Dhahana Putra yang menjabat sebagai Direktur Jenderal yang baru”. tuturnya.

Kemudian, Dhahana pun menegaskan, “Karena ini merupakan Amanah yang dititipkan kepada saya. Saya akan menjalankan tugas ini dengan sepenuh hati dan tanggung jawab. Bilamana saya melakukan kesalahan dan tidak berintegritas maka saya siap dicabut dari jabatan ini”. tegasnya.

Kepala Kantor Wilayah (Erfan) menyebutkan bahwa jajarannya akan mendukung penuh program-program dari Ditjen PP.
"Kami siap untuk membantu menyukseskan program Ditjen PP dibawah pimpinan yang baru, dan kami ucapkan selamat purnabakti untuk Benny Riyanto yang telah mengabdi dengan sangat luar biasa". ungkapnya.

Serah terima jabatan dilakukan pada Kamis (12/5/2022) di Graha Pengayoman Kemenkumham. Dhahana Putra ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Hal itu tertuang dalam Surat Perintah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-KP.04.02-199 tanggal 28 April 2022 perihal Penunjukkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Komjen Pol Andap Budhi Revianto, menjelaskan Dhahana akan memimpin unit utama Kemenkumham yang memiliki peran sentral dalam pembentukan regulasi negara.
"Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan memiliki peran sentral dalam perencanaan, penyusunan, pembahasan, hingga pengundangan regulasi negara. Mari kita berikan dukungan kepada Plt Dirjen PP sehingga pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik, lancar, dan tanpa cela”. pungkasnya.

Andap meminta Dhahana untuk membuat terobosan kreatif untuk mengatasi setiap permasalahan yang muncul, khususnya tentang Perundang-undangan di Indonesia. (AZ/Yrs/AS)

WhatsApp_Image_2022-05-12_at_15.34.06.jpegWhatsApp_Image_2022-05-12_at_15.33.37.jpegWhatsApp_Image_2022-05-12_at_15.37.02.jpeg


Cetak   E-mail