KEGIATAN FASILITASI HARMONISASI PERANCANGAN PERATURAN DAERAH DI KABUPATEN MUKOMUKO TAHUN 2015

image002

Kegiatan Fasilitasi Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah yang dilaksanakan pada tanggal 21 Oktober 2015 oleh Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu bertempat di Ruang Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko berjalan dengan lancar. Dalam pelaksanaannya Tim yang diketuai oleh Fajri Alamsah,S.H.,M.H. (Kasubbid. Dokumentasi dan Informasi Hukum) didampingi Yulian Haidir, S.H., M.H. (Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Peraturan Daerah) dan para perancang  disambut langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko didampingi oleh Asisten I, Asisten III, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kabag. Pemerintahan, Kabag Kesra, Kabag Hukum dan Kasubbag beserta staf dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko.

image004

Dalam sambutannya Sekda Kab. Mukomuko Bapak Syafkani, S.P. menyambut baik dan apresiasinya terhadap kunjungan dan perhatian dari Kanwil Kemenkumham Bengkulu terhadap  Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Khususnya Raperda yang akan difasilitasi untuk diharmonisasi oleh Tim pada hari itu yaitu Raperda tentang Kewajiban Baca Tulis Al-Qur’an dan Raperda tentang Pemberian Bea Siswa Untuk Siswa Berprestasi. Selanjutnya diselasela sambutannya Sekda menginformasikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2015 telah mengalokasikan dana untuk pembebasan lahan yang diperuntukkan untuk pembangunan RUTAN, BAPAS, RUPBASAN dan Kantor Imigrasi seluas 6 – 7 Ha. Untuk itu beliau mengharapkan agar dalam waktu dekat  pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu dapat memperivikasi lahan yang telah disiapkan tersebut sehingga pihak Pemerintah Daerah dapat segera melakukan pembayaran ganti rugi untuk pembebasan lahan dimaksud.

image006

Sebagai gambaran bahwa Kabupaten Mukomuko yang baru terbentuk pada tahun 2003 ini merupakan Kabupaten yang berada pada posisi paling barat dari Provinsi Bengkulu dengan jarak antara Kabupaten Mukomuko dengan Ibu Kota Provinsi ± 300 KM. Hal ini tentu mempersulit bagi Aparatur Hukum terutama Instansi Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri khususnya dalam proses peradilan tahanan Kaitannya dengan keberadaan Rutan di Kabupaten ini bahwa Kabupaten Mukomuko telah memiliki Pengadilan Negeri sehingga untuk proses peradilan Tahanan dititipkan di Rutan Arga Makmur yang berjarak ±280 KM.

image008

Sebagai penutup Sekda Kab. Mukomuko berharap kedepan kerjasama antara pemerintah daerah dengan Kanwil Kemenkumham Bengkulu  dapat terjalin lebih erat lagi tidak hanya dibidang pembentukan Peraturan Daerah saja tetapi juga terhadap pembinaan hukum di daerah. (Bidang Hukum)


Cetak   E-mail