KEMENKUMHAM LUNCURKAN APLIKASI PERSEROAN PERORANGAN

 

Yankum_1.jpg

Yankum_4.jpgYankum_4.jpgYankum_4.jpg

SAVE 20211008 212255WhatsApp_Image_2021-10-09_at_9.21.27_AM.jpeg

 

 

Bengkulu (08/10/2021) - Untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, yaitu , efektif, efisien, dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, Kementerian Hukum dan HAM meluncurkan aplikasi Perseroan Perorangan. Para pelaku usaha sudah bisa melakukan pengurusan perseroan perorangan secara online. 

 

 

Kakanwil Kemenkumham Bengkulu yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi (Johan Manurung), Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM (Suriyanti) beserta jajaran mengikuti kegiatan Diskusi Interaktif dan Launching Aplikasi Perseroan Perorangan secara virtual.  

 

 

Kegiatan diawali dengan diskusi interaktif dengan mengangkat tema “Kebijakan Pemerintah Memajukan Usaha Mikro dan Kecil Melalui Perseroan Perorangan” dengan narasumber dari Kementerian Keuangan, BKPM, Bappenas, dan Kemenkop UKM.

 

 

Usai diskusi interaktif, Menteri Hukum dan HAM RI (Yasonna H Laoly) melaunching aplikasi Perseroan Perorangan. Beliau menyampaikan bahwa pemerintah berupaya keras untuk menahan dampak covid-19 yang dirasakan oleh seluruh sektor. “Sebagai bagian dari pemerintah, Kementerian Hukum dan HAM turut berupaya membantu sektor usaha, khususnya UMK, melalui hadirnya bentuk badan hukum baru, yaitu perseroan perorangan yang merupakan sebuah terobosan dan yang pertama di dunia” . Ujarnya

 

 

Aplikasi perseroan perorangan dibangun dengan tujuan untuk memudahkan pelaku usaha dalam melakukan pendaftaran, perubahan, dan menyampaikan laporan keuangan. Aplikasi ini dirancang super _friendly_ sehingga para pelaku usaha dari semua lapisan dapat menggunakannya tanpa memerlukan bantuan orang lain.

 

 

Dengan adanya aplikasi perseroan perorangan ini diharapkan mampu menggerakkan pelaku UMK dan generasi milenial lebih percaya diri untuk menjadi pelaku usaha sehingga bisa membuka lapangan kerja untuk membantu pemulihan ekonomi nasional setelah dampak pandemi covid-19. Humas (MS/AZ) 


Cetak   E-mail