Konsultasi Publik "Perubahan Menuju Optimalisasi Penanganan dan Pemenuhan Hak-Hak Saksi dan Korban"

 

DSC 7528

Bengkulu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu mengadakan Acara Konsultasi Publik bertajuk “Perubahan Menuju Optimalisasi Penanganan dan Pemenuhan Hak-Hak Saksi dan Korban”. Kegiatan dilaksanakan di Hotel Grage Horizon Bengkulu, 24 Juni 2014. Dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu Drs. Yon Suharyono, Bc.IP., SH., M.Si, dan diikuti oleh tamu undangan diantaranya dari FKPD Provinsi Bengkulu, Kanwil Kemenkumham Bengkulu. Sebagai Keynote Speaker pada acara tersebut adalah Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, S.H., LLM., dan sebagai narasumber adalah Hakim Agung RI Dr. Salman Luthan, SH., MH, Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani, S.H., M.H., Direktur Reskrim Polda Bengkulu Kombespol Dadang, SH. pada kegiatan tersebut dibahas diantaranya mengenai Revisi UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. (Humas)

Cetak