Koordinasi Kekayaan Intelektual tentang Indikasi Geografis di Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Rejang Lebong

IMG-20170307-WA0010

Dalam rangka mendorong Pemerintah Daerah untuk melindungi Kekayaan Intelektual Komunal yang dimiliki daerahnya, pada hari senin tanggal 6 Maret 2016 tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ardiansyah, S.H., M.H melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bengkulu bertemu langsung dengan Bupati Kepahiang Dr. Ir Hidayatullah, dan pada tanggal 7 Maret 2017 koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong bertemu dengan Wakil Bupati Rejang Lebong Iqbal Bastari, S.Pd., M.M.

Kegiatan tersebut dalam rangka mensosialisasikan Indikasi Geografis yang merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan ciri kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan, berdasarkan hasil Inventarisasi Tim Kekayaan Intelektual Komunal Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM tahun 2016, daerah Kabupaten Kepahiang mempunyai beberapa potensi Indikasi Geografis salah satunya Kopi Kepahiang dan daerah Kabupaten Rejang Lebong juga mempunyai beberapa potensi Indikasi Geografis salah satunya Pisang Curup, dalam kesempatan yang baik ini tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu menghimbau dan mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Rejang Lebong untuk mendaftarkan Kopi Kepahiang dan Pisang Curup sebagai Indikasi Geografis Daerah tersebut. (Humas Bengkulu)

IMG-20170307-WA0009

IMG-20170307-WA0011

 

 

Cetak