KOORDINASI PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH, PEMKAB BENGKULU UTARA KUNJUNGI KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU

WhatsApp_Image_2023-03-21_at_19.18.36.jpeg

 

WhatsApp_Image_2023-03-21_at_19.18.36_1.jpeg

 

Bengkulu - Tim Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara yang terdiri dari Kepala Bagian Hukum Setda Pemkab Bengkulu Utara (Irsaliya Yurda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkab Bengkulu Utara (Edwin Junaidi), dan Bagian Kesejahteraan Masyarakat Setda Pemkab Bengkulu Utara, melakukan koordinasi pembentukan peraturan daerah ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Selasa, 21/03/2023.

Kegiatan koordinasi diterima oleh JF Perancang Perundang-undangan Madya (Jisi Nasistiawan), JF Perancang PUU Pertama (Imiastuti) dan JF Analis Hukum Pertama (Adi Haryanto). Koordinasi dilaksanakan sebagai pertemuan awal dalam pembentukan peraturan daerah di lingkungan Pemkab Bengkulu Utara yaitu Penyusunan Naskah Akademik Raperda Pesantren, Raperda Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa, Raperda Penyelanggaraan Penanaman Modal dan Raperda Orta BPBD. Diharapkan dari kegiatan ini dapat menyamakan persepsi dan tersusunnya daftar inventaris kebijakan yang akan disusun dalam pembangunan hukum di Kabupaten Bengkulu Utara.

Pembangunan hukum di daerah merupakan bagian dari pembangunan nasional, pembangunan hukum harus terintegrasi dan bersinergi dengan pembangunan bidang lain, serta memerlukan proses yang berkelanjutan. Pelaksanaan pembangunan hukum tidak hanya ditujukan untuk hukum dalam arti positif yang identik dengan peraturan perundang-undangan, tetapi juga hukum dalam arti yang luas yang menunjuk pada sebuah sistem, yang meliputi pembangunan materi hukum, pembangunan kelembagaan dan penegakan hukum, pembangunan pelayanan hukum dan pembangunan kesadaran hukum masyarakat. Unsur-unsur tersebut saling mempengaruhi sehingga pembangunan hukum harus dilakukan secara simultan, sinkron,dan terpadu. (Humas)


Cetak   E-mail