KOORDINASI TUPOKSI, BHP MEDAN SAMBANGI KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU

WhatsApp_Image_2021-11-25_at_14.23.56.jpeg

BENGKULU - Balai Harta Peninggalan (BHP) mempunyai tugas mewakili dan mengurus kepentingan orang yang karena hukum atau putusan/penetapan pengadilan tidak dapat menjalankan sendiri kepentingannya berdasarkan peraturan perundang - undangan.Kamis (25/11/2021), Tim BHP Medan melakukan koordinasi tugas dengan Kanwil Kemenkumham Bengkulu. Kepala Divisi Administrasi (Johan Manurung) mewakili Kakanwil didampingi Kepala Bagian Umum (Pungka Sinaga), Kepala Bidang Hukum (Pajar Elmi), dan Kasubbid AHU (Radi Meidiansyah) menerima kehadiran Tim BHP Medan yang diketuai oleh Ketua BHP Medan (Chandra Sitanggang) di ruang kerja Kadivmin.

Kadivmin menyambut baik dari kedatangan tim BHP, dan berharap dengan adanya koordinasi ini mampu memberikan manfaat dalam rangka peningkaran kualitas kinerja Kantor wilayah dan pelayanan kepada masyarakat. BHP memiliki 8 (delapan) Tugas Pokok yaitu : Perwalian, Pengampuan, Pendaftaran Wasiat, Harta Peninggalan Tak Terurus (Onbeheerde Nalatenschap), Ketidakhadiran (Afwezigheid), Kurator dalam Kepailitan, Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) dan Penatausahaan Uang Pihak Ketiga.

BHP Medan memiliki 6 wilayah kerja antara lain meliputi: D.I. Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, dan Bengkulu.Diharapkan dengan kegiatan ini mampu meningkatkan meningkatkan Pelayanan Jasa Hukum di bidang Keperdataan yang lebih baik kepada masyarakat. (DH/Ed-Af.)

WhatsApp_Image_2021-11-25_at_14.23.56_1.jpeg

WhatsApp_Image_2021-11-25_at_14.23.56_2.jpeg

WhatsApp_Image_2021-11-25_at_14.23.56_3.jpeg

WhatsApp_Image_2021-11-25_at_14.23.56_4.jpeg

WhatsApp_Image_2021-11-25_at_14.23.56_8.jpegWhatsApp_Image_2021-11-25_at_14.23.56_7.jpegWhatsApp_Image_2021-11-25_at_14.23.56_6.jpegWhatsApp_Image_2021-11-25_at_14.23.56_5.jpeg

Cetak