KULTUM KEMENKUMHAM BENGKULU: WARIS MENURUT HUKUMNISLAM DAN HUKUM PERDATA (BW)

WhatsApp_Image_2021-05-06_at_13.38.54.jpeg

BENGKULU - Kamis (06/05/2021) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bengkulu memasuki hari ke 24 Ramadhan masih semangat melakukan program rutin selama bulan Ramadhan yaitu KULTUM.

Pada kesempatan ini Penyuluh Hukum (Andrey Pramudia) berkesempatan menyampaikan materi yang bertema "Komparasi Waris dalam Hukum Islam dan Hukum Perdata (BW)".

Menurut Andrey, beliau bukanlah seorang penceramah atau ustad yang ahli dalam menyampaikan ajaran Islam. Tetapi dalam kesempatan ini, sebagai seorang penyuluh hukum dia hanya ingin berbagi pengetahuan sebagai bentuk implementasi Corporate University di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bengkulu.

WhatsApp_Image_2021-05-06_at_13.49.06.jpeg

WhatsApp_Image_2021-05-06_at_14.07.51.jpeg

Dalam cermahnya Andrey menyampaikan di Indonesia terdapat tiga sistem hukum waris yang berlaku dan diterima, yaitu sistem hukum waris adat (seperti sistem patrilineal, matrilineal, dan bilateral), hukum waris Islam yang berdasarkan dan bersumber pada kitab suci Al-Quran, dan hukum waris barat peninggalan zaman Hindia Belanda yang bersumber pada BW (Burgerlijk Wetboek). Namun di Indonesia ada dua sistem hukum waris yang paling dominan dan berlaku yaitu hukum waris Islam dan BW.

WhatsApp_Image_2021-05-06_at_13.52.28.jpeg

Sebelum mengakhiri materinya Andrey menyampaikan Hukum waris Islam berdasarkan surat An Nisa’ ayat 11 yang mengatur tentang pembagian harta waris sesuai porsinya.

Semoga dengan pengetahuan ini dapat menambah wawasan kita semua. Dan bulan Ramadhan tahun ini memberikan keberkahan untuk semua. HUMAS

Cetak