KULTUM KEMENKUMHAM BENGKULU, ZAKAT PROFESI BAGI PEGAWAI DI BULAN RAMADHAN

WhatsApp_Image_2021-05-03_at_13.28.50.jpegWhatsApp_Image_2021-05-03_at_13.28.50_1.jpegWhatsApp_Image_2021-05-03_at_13.28.50_2.jpegWhatsApp_Image_2021-05-03_at_13.28.50_3.jpeg

BENGKULU – Senin (03/5/2021), Majelis Taklim Musholla Raudhatul Jannah kembali mengadakan kultum sehabis Shalat Dzuhur Berjamaah. Kegiatan ini dilakukan untuk menambah ketakwaan di Bulan suci Ramadhan. Bertindak sebagai pemateri pada kultum ini adalah Pejabat Fungsional Tertentu Penyuluh Hukum (Edi Maison).

Materi yang dibawakan pada hari ini tentang zakat Profesi bagi pegawai di bulan Ramdhan. Zakat profesi adalah yang dikeluarkan dari penghasilan profesi jika mencapai nisab zakat. Profesi wajib dikeluarkan zakatnya karena termasuk dalam cakupan firman Allah Swt yang termaktub dalam surat Al Baqarah 267 :"Wahai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (keluarkan zakat) dari hasil usahamu yang halal dan dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu ...."

Jadi dapat disimpulkan bahwa seorang muslim wajib mengeluarkan zakat dari hasil usahanya (profesi dan jasa) bila sampai kadar nisabnya diwaktu ia menerima/gajian. Dan apabila ia telah mengeluarkan setiap menerima/gajian maka ia tidak perlu lagi mengeluarkan di akhir tahun kalender.

Semoga dengan kegiatan kultum yang sudah disampaikan dapat mengingatkan kita untuk pentingnya membayar zakat dan mempertebal keimanan serta meningkatkan ketakwaan tehadap jajaran Pegawai Kemenkumham Bengkulu, sehingga menjadi ladang pahala di Bulan Ramadhan. HUMAS


Cetak   E-mail