KUMHAM BENGKULU IKUT MENDORONG TERBENTUKNYA PERDA BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN DI PROV. BENGKULU

KUMHAM_BENGKULU_IKUT_MENDORONG_TERBENTUKNYA_PERDA_BANTUAN_HUKUM_UNTUK_MASYARAKAT_MISKIN_DI_PROV._BENGKULU_1.jpeg

Bengkulu - Bertempat di Ruang Rapat DPRD Provinsi Bengkulu dilaksanakan Rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tentang Bantuan Hukum Untuk masyarakat Miskin, Selasa (05/04/22).

Dalam rapat ini dihadiri oleh Ketua Pansus (Husin Putra Sembiring), Wakil Ketua Pansus (Septi Yulisna) dan Anggota Pansus yaitu; Jonaidi, S.P, Renjes dan Darmawansyah, dari instansi terkait (Dinas Sosial, Pengadilan, POLDA Bengkulu, BPKD dan Biro Hukum) dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu yang diwakili oleh Jisi Nasistiawan, S.H.,M.H. (Perancang Peraturan PerUU Madya) dan Iip Septian, S.H.,M.H. (Perancang Peraturan PerUU Muda).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus ini beragendakan pembahasan pasal perpasal. Dalam sambutannya pimpinan rapat menyampaikan bahwa pentingnya Perda tentang Bantuan Hukum ini karena selain untuk melaksanakan amanat UUD 1945, juga didasari dari data Badan Pusat Statistik Provinsi Bengkulu yang menyebutkan bahwa terjadinya peningkatan jumlah penduduk yang berada di bawah garis kemiskinan (sebanyak 301.814 orang Tahun 2018 menjadi 302.302 orang per/maret 2019).

Kebijakan peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin melalui pendekatan ekonomi telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan program-program penanggulangan kemiskinan, sementara kebijakan untuk pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin belum mampu sepenuhnya terbangun secara efektif karena belum adanya payung hukum yang kuat. (RA/INT/ed. AF)

KUMHAM_BENGKULU_IKUT_MENDORONG_TERBENTUKNYA_PERDA_BANTUAN_HUKUM_UNTUK_MASYARAKAT_MISKIN_DI_PROV._BENGKULU_2.jpegKUMHAM_BENGKULU_IKUT_MENDORONG_TERBENTUKNYA_PERDA_BANTUAN_HUKUM_UNTUK_MASYARAKAT_MISKIN_DI_PROV._BENGKULU_3.jpeg

 


Cetak   E-mail