KUNJUNGAN KERJA ANGGOTA KOMISI I DPRD KABUPATEN MUKOMUKO

DSC 3761

Bengkulu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu mendapatkan kunjungan kerja dari Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Mukomuko (22/01/2015), rombongan dipimpin oleh Badrun Hasani, S.H., M.H yang merupakan Ketua Komisi I DPRD Mukomuko dan diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Dewa Putu Gede, Bc.IP., S.H., M.H yang didampingi oleh para Kepala Divisi. Kunjungan para Anggota Komisi I DPRD Mukomuko tersebut dalam rangka dengar pendapat terkait rencana hibah tanah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu untuk dibangun sebagai Rumah Tahanan Negara. Kegiatan dilaksanakan di ruang rapat Kepala Kantor Wilayah, dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah menyampaikan bahwa ini merupakan kali pertamanya Kantor Wilayah mendapat kunjungan dari Lembaga Legislatif di Propinsi Bengkulu dan apresiasi sebesar-besarnya atas kunjungan tersebut.

DSC 3747

Pada pertemuan tersebut Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mukomuko manyampaikan bahwa berdasarkan pembahasan APBD Kabupaten Mukomuko mengenai hibah tanah kepada pihak ketiga yang di dalamnya termasuk pula hibah tanah untuk Kantor Imigrasi dan Rutan di Kabupaten Mukomuko, akan tetapi Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko berharap agar Rutan mendapatkan prioritas utama untuk segera dibangun di Kabupaten Mukomuko, dikarenakan susahnya warga Mukomuko untuk mendapatkan pelayanan di bidang Pemasyarakatan dan Peradilan.

Sebagai contoh, untuk saat ini warga Mukomuko yang tersangkut masalah hukum harus dibina di Lapas Kelas IIB Arga Makmur yang berada di Kabupaten Bengkulu Utara dan keadaan ini juga menyulitkan pihak keluarga yang akan membesuk Narapidana/Tahanan mengingat jarak tempuh yang cukup jauh antara Kabupaten Mukomuko dan Kabupaten Bengkulu Utara. Selanjutnya menurut keterangan Badrun Hasani, S.H., M.H, Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko saat ini juga sedang membuat pengajuan kepada Mahkamah Agung untuk dibangun pula Pengadilan Negeri di Kabupaten Mukomuko, jika usul pembangunan Pengadilan Negeri disetujui maka kebutuhan untuk pembangunan Rutan pun menjadi mendesak untuk memudahkan proses peradilan.

DSC 3751

Kepala Kantor Wilayah menyampaikan bahwa akan segera melaporkan pertemuan antara Anggota Komisi I DRPD Kabupaten Mukomuko tersebut ke Kementeraian Hukum dan HAM RI dengan harapan semoga permohonan pembangunan Rutan di Kabupaten Mukomuko mendapatkan prioritas utama dari Pemerintah Pusat dan Kementerian Hukum dan HAM RI untuk dapat direalisasikan. Humas


Cetak   E-mail