MEMAKNAI HARI HAM SEDUNIA KALAPAS CURUP ADAKAN DIALOG BERSAMA TERKAIT HAK WBP DI DALAM LAPAS

Bengkulu 10 Desember 2018.Tepat dihari HAM sedunia yang jatuh pada hari ini,Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup (A.Faedhoni) berkumpul bersama WBP setelah pelaksanaan senam pagi bersama,pada kesempatan ini KALAPAS menyampaikan hak dan kewajiban yang harus di pahami oleh WBP.” Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lapas sebagaimana yang disebut dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan(“UU Pemasyarakatan”),tentunya ada aturan dan kewajiban yang harus dipahami” ujar KALAPAS di hadapan para WBP pagi tadi.HUMAS

lapas crup ham


Cetak   E-mail