Monitoring dan Evaluasi Ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Curup

DSC02539

Bengkulu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu F. Haru Tamtomo didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, A. Yuspahruddin, Bc.IP, SH, MH, Kepala Divisi Administrasi Das Enlailatul Husna, SH dan beberapa Pejabat Struktural dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu pada hari Sabtu (20/04) melaksakan kunjungan kerja ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Curup dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Tahun Anggaran 2013. Dihadapan para Pejabat Sruktural dan Staf lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Curup, Ka.Kanwil memberikan pengarahan mengenai Catur Tertib (Tertib, Disiplin Kerja, Tertib Administrasi, Tertib Perkantoran, Tertib Kehidupan Rumah Tangga) dalam melaksanakan pekerjaan. Banyaknya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh pegawai dikarenakan kurangnya pemahaman, penghayatan dan pelaksanaan Catur Tertib. Pengarahan dilanjutkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan A. Yuspahruddin, Bc.IP, SH, MH mengenai pengoptimalan program Getting to Zero HALINAR dan HIV AIDS, agar terciptanya paradigma baru tentang Lembaga Pemasyarakatan yang bersih dan siap melayani masyarakat. Kadivpas meminta kepada seluruh pegawai di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Curup untuk bersama-sama mendukung dan mensukseskan Program Getting to Zero Halinar dan HIV AIDS, meningkatkan penjagaan dan pengamanan, meningkatkan kedisiplinan dalam melaksanakan pekerjaan.

Kemudian arahan dilanjutkan oleh Kepala Divisi Admninistrasi Das Enlailatul Husna, SH mengenai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Demi kelancaran dalam melaksanakan tugas Kadivmin meminta para pegawai untuk membaca dan memahami PP 53 Tahun 2010 karena didalamnya tertuang mengenai hal-hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh PNS atau mengatur larangan-larangan dan sanksi yang akan diterima oleh PNS jika melanggar Peraturan Disiplin PNS tersebut. Di akhir pengarahan Ka.Kanwil menambahkan, bahwa sejak tahun 2012 Kementerian Hukum dan HAM RI melaksanakan Program Aksi Kementeriaan Hukum dan HAM dalam hal ini yaitu Program Aksi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu yang didalamnya juga terdapat Program Aksi Divisi Pemasyarakatan. Untuk itu Ka.Kanwil menghimbau kepada seluruh pegawai dilingkungan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Curup untuk melaksanakan setiap Program yang sudah direncanakan dan memberikan laporannya ke Kantor Wilayah yang nantinya akan dilaporkan ke UKP4 sebagai penilaian atas kinerja yang sudah dilaksanakan. (humas)


Cetak   E-mail