MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM OLEH TIM PANWASDA KE KABUPATEN REJANG LEBONG DAN KEPAHIANG

WhatsApp_Image_2023-03-22_at_18.35.34.jpeg

c80077b8-424a-4ede-835c-ae4a47d444a5.jpg

9416e751-f63a-48e3-bb24-4c1b49d539b8.jpg835721f4-df4d-4d06-8cbb-803dae2ac2a2.jpgf4febbf3-5f8a-4e60-9176-87b54e8cac1b.jpg6681c9bc-9cad-43a2-8f6f-4d58bd8c1580.jpg

ed4c117a-fece-4ff4-aa11-af421e974b0e.jpg

 

Rejang Lebong - Tim Monitoring dan Evaluasi Bantuan Hukum Kanwil Kemenkumham Bengkulu sebagai Panitia Pengawas Daerah yang diketuai oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan ( Yan Rusmanto) dan Kepala Bidang Hukum ( Pajar Elmi) selaku Sekretaris Panitia Pengawas Daerah Bantuan Hukum melaksanakan Monev pelaksanaan bantuan hukum di Kabupaten Rejang Lebong dan Kepahiang, Selasa, 21/03/2023.

 

Pelaksanaan bantuan hukum untuk masyarakan tidak mampu pada tahun 2023 ini dilaksanakan oleh 13 PBH Terakreditasi dan masuk diakhir triwulan pertama. Tim Panwasda melaksanakan monev bantuan hukum ke PBH Terakreditasi yang pada kesempatan ini dilaksanakan di 3 PBH terakreditasi di Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Kepahiang. Pelaksaaan Monitoring dan Evaluasi ini dilaksanakan guna memastikan implementasi penyelenggaraan bantuan hukum yang dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum benar-benar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

 

Kepala Divisi Pemasyarakatan yang ikut melakukan monev di Sekretariat PBH dan Lapas Kelas IIA Curup menyampaikan bahwa Lembaga Pemasyarakatan sebagai satker pemasyarakatan turut berperan dalam penyelenggaraan bantuan hukum salah satunya dengan memberikan dukungan kepada PBH Terakreditasi untuk dapat melaksanakan kegiatan non litigasi di Lembaga Pemasyarakatan dan juga memfasilitasi Warga Binaan Pemasyarakatan penerima bantuan hukum yang membutuhkan dokumen kependudukan dan surat rekomendasi kepala Lapas/Rutan sebagai pengganti SKTM bagi WBP yang membutuhkan pendampingan bantuan hukum bagi yang tidak mampu. Hal ini sejalan dengan target kinerja Divisi Pemasyarakatan terkait akses layanan bantuan hukum bagi WBP.

Lebih lanjut dalam kunjungannya ke Sekretariat PBH, Kepala Divisi Pemasyarakatan juga menyampaiakan bahwa pendampingan kepada klien yang berada di Lembaga Pemasyarakatan dapat dilaksanakan secara maksimal mengingat saat ini telah diperbolehkannya sidang offline dan diharapkan kepada seluruh PBH Terakreditasi di Provinsi Bengkulu dapat melakukan kerjasama dengan Lembaga Pemasyaratan yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama agar dalam pelaksanaan pendampingan klien serta pelaksanaan kegiatan non litigasi di Lapas/Rutan dapat dengan mudah diakses.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan melakukan wawancara terhadap 7 WBP yang menerima bantuan hukum di Lapas Kelas IIA Curup dan wawancara kepada 3 orang keluarga klien pidana dan klien perdata di sekretariat LBH Rejang Lebong. Atas hasil monitoring dan evaluasi kepada klien tersebut masih diperlukan peningkatan kualitas layanan bantuan hukum PBH kepada klien penerima bantuan hukum. (INT/Ed-MD)


Cetak   E-mail