MONITORING PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK BERBASIS IPK-IKM PADA RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA KELAS II ARGA MAKMUR

MONITORING_PENINGKATAN_KUALITAS_PELAYANAN_PUBLIK_BERBASIS_IPK-IKM_PADA_RUMAH_PENYIMPANAN_BENDA_SITAAN_NEGARA_KELAS_II_ARGA_MAKMUR.jpg

WhatsApp_Image_2023-05-31_at_08.12.38.jpeg

WhatsApp_Image_2023-05-31_at_08.12.57.jpeg

WhatsApp_Image_2023-05-31_at_08.12.58.jpeg

Argamakmur – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bengkulu (Ika Ahyani Kurniawati) memimpin pelaksanaan Monitoring Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK-IKM) di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Selasa (30/05/2023). Adapun pada pelaksanaan kegiatan hari ini, beliau didampingi oleh Kasubid PPPH (Radi Meydiansyah) dan diterima langsung oleh Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Arga Makmur (Abu Hasan Azhari).

Kadivyankumham menyampaikan bahwa survey PK-IKM bertujuan untuk mengetahui gambaran kepuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik dan manfaat hasil survey sebagai salah satu data dukung pengusulan pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM. Sementara Kasubid PPPH menjelaskan mengenai aplikasi 3AS sebagai aplikasi survey peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis indeks persepsi korupsi dan indeks kepuasan masyarakat (IPK-IKM) yang digunakan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI dimana aplikasi ini telah memperoleh standarisasi oleh Badan Pusat Statistik.

Berdasarkan hasil Monitoring yang dilakukan, untuk peningkatan IPK-IKM di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Arga Makmur mempunyai kendala yaitu kurangnya kunjungan masyarakat karena tidak adanya barang bukti yang disimpan oleh APH di Kabupaten Bengkulu Utara, selain itu pegawai yang bekerja pada Rupbasan hanya berjumlah 17 orang. Pihak Rupbasan sudah pernah melaksanakan koordinasi dengan APH pihak kepolisian dan kejaksaan di Kabupaten Bengkulu Utara terkait penitipan barang bukti untuk melibatkan Rupbasan, namun tidak ada tindak lanjut selama 5 tahun terakhir. Sehingga untuk meningkatkan Pelayanan IPK-IKM sulit tercapai dengan 30 Responden berdasarkan kategori yang ditentukan TPI (Tim Penilai Internal) Zona Integritas menuju WBK dan WBBM. Meskipun demikian, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Arga Makmur berusaha untuk memenuhi standar yang telah ditentukan minimal 30 Responden dengan memberikan link survei. Monitoring Survei IPK-IKM untuk kegiatan pemantauan hasil survei IPK-IKM yang dilakukan setiap bulan oleh Subbidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan Pelayanan Publik.


Cetak   E-mail