ORIENTASI CPNS 2022, PENGUATAN TUSI PEMASYARAKATAN OLEH DIVPAS KEMENKUMHAM BENGKULU

WhatsApp_Image_2022-04-06_at_14.12.10.jpegWhatsApp_Image_2022-04-06_at_14.12.10_1.jpegWhatsApp_Image_2022-04-06_at_14.12.10_2.jpegWhatsApp_Image_2022-04-06_at_14.12.10_3.jpegWhatsApp_Image_2022-04-06_at_14.12.10_4.jpegWhatsApp_Image_2022-04-06_at_14.12.10_5.jpeg

BENGKULU - Rabu (6/4/2022), Orientasi CPNS Kanwil Kemenkumham Bengkulu kembali digelar guna memberikan pehamahaman kepada CPNS mengenai tugas dan fungsi berbagai divisi dan bagian yang ada di Kantor wilayah Kemenkumham Bengkulu. Divisi Pemasyarakatan melalui Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan Pas Pengentasan Anak, Informasi Dan Komunikasi (Andi Mulyadi) didampingi Kepala Sub Bidang Pembinaan, Teknologi Informasi Dan Kerjasama (Sri Azrianita), Kepala Sub Bidang Bimbingan Dan Pengentasan Anak (Rosilawati), Kepala Sub Bidang Basan, Baran, dan Keamanan (Hastono), dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi (Muhammad Nur) memberikan pemahaman tugas dan fungsi kepada para CPNS.

Kabid pembinaan dan bimbingan PAS menyampaikan Divisi Pemasyarakatan mempunyai tugas membantu Kepala Kantor Wilayah dalam melaksanakan sebagian tugas Kantor Wilayah di bidang pemasyarakatan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan sesuai dengan UU 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Dalam menjalankan tusi Pemasyarakatan di kantor wilayah Divisi Pemasyarakatan dibagi menjadi dua bidang yaitu Bidang Pembinaan, Bimbingan Pemasyarakatan, Pengentasan Anak, Informasi dan Komunikasi dan Bidang Keamanan, Kesehatan dan Perawatan Narapidana/ Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara.

Lebih lanjut Ia menjelaskan tentang posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu. "Pemasyarakatan memainkan peran yang sangat strategis dalam sistem peradilan pidana terpadu karena mulai dari pra ajudikasi, ajudikasi sampai pos ajudikasi melibatkan peran petugas pemasyarakatan di dalamnya” Jelasnya.

Divisi Pemasyarakatan menyelelenggarakan berbagai fungsi pengkoordinasian pelaksanaan teknis di bidang pemasyarakatan, pembinaan dan bimbingan teknis di bidang pemasyarakatan serta pengawasan dan pengendalian pelaksanaan teknis di bidang pemasyarakatan. Melalui penguatan ini diharapkan peserta orientasi dapat memahami Tugas dan fungsi pemasyarakatyan dengan baik, berlaku untuk semua CPNS tidak hanya untuk yang ditempatkan pda UPT Pemasyarakatan. (OP/DH/ED-AF.)


Cetak   E-mail