PARALEGAL JUSTICE AWARD 2023 MERUPAKAN PENGHARGAAN KEPALA DESA/KELURAHAN SEBAGAI UJUNG TOMBAK PENYELESAIAN MASALAH (PEACEMAKER)

 

WhatsApp_Image_2023-06-02_at_08.21.23.jpeg

JAKARTA - Bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2023, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu (Ika Ahyani Kurniawati) menghadiri Paralegal Justice Award 2023 yang dilaksanakan di Hotel Discovery, Ancol, Jakarta. Acara dihadiri langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Prof. Yasonna H. Laoly, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Prof. Widodo Ekatjahjana, Ketua Mahkamah Agung Prof. Syarifudin, Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Dr. Karjono, Wakil Ketua Mahkamah Agung, Perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan PDTT, Kejaksaan Agung, Kepolisian, para Pejabat Tinggi serta Pejabat Pimpinan Madya dan Pratama Kementerian Hukum dan HAM.

Peranan Kepala Desa/Lurah sebagai pemimpin di masyarakat yang memiliki pengalaman dalam mendamaikan dan menyelesaikan masalah-masalah hukum warganya, serta mendorong pertumbuhan investasi, pariwisata dan lapangan kerja merupakan faktor yang mendorong penyelenggaraan Paralegal Justice Award.

Kepala BPHN dalam laporannya menyampaikan Paralegal Justice Award diinisiasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bersama dengan Mahkamah Agung, serta didukung oleh Kementerian Desa dan PDTT dan Kementerian Dalam Negeri. Pendaftaran Paralegal Justice Award dimulai tanggal 10 Februari 2023 - 12 April 2023, dan telah terjaring 300 orang Kepala Desa/Lurah dari 765 pendaftar yang berasal dari 30 Provinsi dan 123 Kabupaten/Kota.

Selanjutnya, beliau menambahkan, 300 orang Kepala Desa/Lurah tersebut  mengikuti Paralegal Academy pada tanggal 29 Mei 2023 - 31 Mei 2023 dalam rangka penguatan kompetensi agar menjadi Paralegal yang SIAP (Solutif, Inklusif, Akomodatif, dan Partisipatif) dalam menyelesaikan setiap konflik permasalahan hukum di masyarakat.

Dalam Sambutannya, Menteri Hukum dan HAM, mengatakan bahwa “kepala desa/kelurahan, ketua adat, tokoh agama merupakan ujung tombak dalam penyelesaian permasalahan di masyarakat, dulu kita mengenal Hakim Desa, oleh karena para kepala desa/kelurahan sebagai Non Litigation Peacemaker sangatlah penting’’.

Selanjutnya, Ketua Mahkamah Agung, menyampaikan ‘’Apreasiasi yang tinggi kepada Kementerian Hukum dan HAM atas terlaksananya Paralegal Justice Award ini”. Kedudukan Kepala desa/kelurahan fleksibel ditengah-tengah masyarakat dan sebagai mediator dalam penyelesaian permasalahan di masyarakat. Oleh karenanya, kepala desa/kelurahan memerlukan keahlian, kompetensi, pengetahuan untuk memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi. Pemecahan permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat dapat diselesaikan secara perdamaian melalui Restorative Justice.

Wakil Provinsi Bengkulu, Kepala Desa, Syaifurohman, dari Desa Margo Mulyo, Kecamatan Pondok Kubang, Kabupaten Bengkulu Tengah berhasil lolos pada seleksi audisi untuk mengikuti Paralegal Academy dan telah dilantik menjadi Paralegal. Harapannya di tahun yang akan datang, Provinsi Bengkulu dapat mengirimkan kepala desa/kelurahan yang lebih banyak lagi. Kepala desa yang sudah berhasil menjadi Paralegal dapat menjadi motivator dan memberikan semangat (spirit) bagi Kepala desa/kelurahan yang lainnya. (HUMAS)

WhatsApp_Image_2023-06-02_at_07.36.35.jpeg

WhatsApp_Image_2023-06-02_at_07.29.01_1.jpegWhatsApp_Image_2023-06-02_at_07.29.00_2.jpeg

WhatsApp_Image_2023-06-02_at_07.29.00.jpeg

WhatsApp_Image_2023-06-02_at_07.36.35_1.jpeg

WhatsApp_Image_2023-06-02_at_07.29.01.jpeg

 3c48d882-c369-4699-989f-43068028f6f3.jpg


Cetak   E-mail