PASTIKAN KONDUSIF MENYAMBUT NATAL DAN TAHUN BARU 2022, KAKANWIL LAKUKAN SIDAK TENGAH MALAM PADA LAPAS DAN RUTAN BENGKULU

SD1.jpegSD7.jpegSD2.jpegSD3.jpegSD4.jpegSD5.jpegSD6.jpeg

 

WhatsApp_Image_2021-12-26_at_08.52.43_2.jpegWhatsApp_Image_2021-12-26_at_09.22.13.jpeg

 

 

Bengkulu-Kepala Kantor Wilayah (Imam Jauhari) kembali melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) pada Satuan Kerja Jajaran Kanwil Kemenkumham Bengkulu. Sabtu, (25/12/2021)

Dalam sidak tersebut Kakanwil juga di damping Kalapas Kelas II A Bengkulu (Ade Kusmanto) memastikan keadaan Lapas Bengkulu, Lapas Perempuan, Lpka,Dan Rutan Bengkulu agar tetap kondusif saat perayaan Natal dan menyambut tahun baru 2022, serta memastikan kunci gembok tersimpan dengan baik.

Beliau menegaskan peran dan fungsi pengamanan di Lapas, kesigapan petugas dalam mengahadapi gangguan keamanan dan bila terjadi hal yang tidak di inginkan, mengingat Lapas dan Rutan juga over kapasitas

Kakanwil juga memastikan semua pekerjaan harus dengan SOP yang sudah di tetapkan agar nantinya menciptakan rasa nyaman dengan pekerjaan nya Integritas sangat dibutuhkan untuk semua petugas.

Sebagaimana Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM R.I. Nomor PAS-1760.PK.02.10.01 TAHUN 2021 tentang Peningkatan Kewaspadaan Menghadapi Perayaan Natal Tahun 2021 dan
Tahun Baru 2022, melalui kesempatan ini saya perintahkan agar seluruh Ka. UPT Pemasyarakatan beserta jajaran untuk melaksanakan hal – hal sebagai berikut :
1. Meningkatkan pengamanan dan kewaspadaan selama 24 jam dengan melakukan piket (secara terstruktur) di pos- pos pengamanan;
2. Meningkatkan pengawasan dan penggeledahan barang titipan dari keluarga Narapidana, Tahanan, dan Anak secara ketat dan selektif;
3. Optimalisasi kegiatan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (SatopsPatnal PAS) untuk memastikan seluruh petugas melaksanakan SOP dan tidak melakukan penyalahgunaan wewenang;
4. Kepala Lapas/Rutan/LPKA dan pejabat struktural tetap berada di tempat pada saat perayaan Natal dan Tahun Baru;
5. Menangguhkan pemberian cuti bagi Petugas Lapas / Rutan / LPKA, 1 (satu) minggu sebelum Natal s.d. 1 (satu) minggu setelah Tahun baru;
6. Meningkatkan frekuensi penggeledahan rutin dan insidentil terhadap blok / kamar hunian dan lingkungan sekitarnya, lakukan pengeluaran barang – barang yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtib (Sajam, HP, alat – alat elektronik, obat-obatan dan lain – lain),
7. Membuat Jadwal Tugas Piket Pengamanan Tambahan dari Pejabat Struktural dan JFU;
8. Periksa Kondisi Genset, Jaringan Listrik, APAR untuk mencegah terjadinya konsleting yang bisa menyebabkan kebakaran.
9. Lakukan Pemenuhan Hak-Hak Dasar WBP (Makanan, Minuman baik secara kuantitasbdan kualitas sesuai dengan ketentuan) serta Hindari Tindak Kekerasan dan Diskriminasi
Kakanwil menegaskan agar petugas selalu amanah dalam melaksanakan tugasnya. (OP/ed-AF)


Cetak   E-mail