Pemberian Remisi Umum HUT RI ke-69 di LP Kelas IIA Bengkulu

DSC 8811

BENGKULU, Pada Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-69 dilaksanakan Upacara Pemberian Remisi Umum kepada Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu oleh Gubernur Bengkulu H. Junaidi Hamsyah, S.Ag., M.Pd, Minggu (17/08). Hadir pada upacara tersebut Wakil Gubernur Bengkulu, Walikota Bengkulu, beserta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Tingkat Provinsi Bengkulu, seluruh Pejabat Sutrukturan dan Kepala UPT dijajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu dan Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Bengkulu.

Dalam pidato Menteri Hukum dan HAM RI yang di bacakan Gubernur Bengkulu selaku Inspektur Upacara menyampaikan bahwa “Sebagai nikmat dan anugerah Allah SWT, kemerdekaan memang perlu disyukuri. Rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat pada umumnya, juga para Warga Binaan Pemasyarakatan yang menjalani pembinaan di UPT Pemasyarakatan. Oleh karena itu pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat yang ditentukan, sebagaimana diamanatkan undang-undang no.12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan dan keputusan presiden nomor 174 tahun 1999 tentang remisi”.

Masih dalam sambutan Menteri, beliau menyampaikan bahwa pemberian remisi bukanlah suatu bentuk kemudahan bagi warga binaan pemasyarakatan untuk dapat cepat bebas, tetapi merupakan instrumen dan wahana normatif untuk meningkatkan kualitas pembinaan, mendorong motivasi diri, sehingga wbp mempunyai kesempatan, kesiapan berdaya adaptasi tinggi dalam proses reintegrasi sosial melakukan internalisasi dan implementasi nilai-nilai pembinaan yang diperoleh sebagai modal untuk kembali di lingkungan masyarakat secara tepat dan nyata.

Diakhir sambutan Menteri mengucapkan selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan di UPT Pemasyarakatan seluruh indonesia, dan berpesan, agar warga binaan pemasyarakatan untuk terus menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan dimasa yang akan datang. Lebih khusus bagi WBP yang mendapatkan remisi dan sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah keluarga. Selamat merajut kembali tali kebersamaan dengan lingkungan masyarakat, semoga menjadi insan yang baik, hidup dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat aturan, mulai berpartisipasi aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal para warga binaan pemasyarakatan.

Untuk di Lapas Kelas IIA Bengkulu sebanyak 318 dari 463 narapidana mendapat remisi dalam rangka memperingati HUT RI yang ke-69. Dari 318 narapidana, 4 di antaranya langsung menghirup udara bebas. Remisi yang diberikan beragam, antara 2 hingga 6 bulan. Terbanyak adalah narapidana kasus tindak pidana umum, sebanyak 297 orang, narapidana kasus korupsi sebanyak 14 orang, kasus narkoba 6 orang dan 1 narapidana kasus human trafficking atau perdagangan manusia. (Humas)

DSC 8803

DSC 8777


Cetak   E-mail