Pemberian Remisi Umum Pada HUT RI Ke-71 Tahun 2016 Kanwil Bengkulu

2

Bengkulu – Masih dalam rangkaian Peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI ke-71 (17/08/16) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu melaksanakan Upacara Pemberian Remisi Umum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu oleh Wakil Gubernur Bengkulu Dr. Rohidin Mersyah, M.M. Hadir pada upacara tersebut unsur SKPD Provinsi dan Kota Bengkulu, BNNP Bengkulu, Perwakilan BUMN, Wakapolda Bengkulu, Perwakilan Korem Gamas Bengkulu, Komandan Lanal Bengkulu, Ketua DPRD Kota Bengkulu, dan para tamu undangan.

1

Dalam laporannya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu menyampaikan bahwa remisi adalah sebagai wujud nyata pemberian hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana kepada warga binaan pemasyarakatan sesuai dengan peraturan yang berlaku, adapun jumlah Narapidana dan Tahanan se-Provinsi Bengkulu berjumlah 1.978 orang dengan rincian Narapidana sebanyak 1450 orang dan Tahanan berjumlah 528 orang, adapun remisi yang diberikan pada Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-71 sebagai berikut:

Remisi Umum I : 1011 orang
Remisi Umum II : 21 orang
Total : 1032 orang Remisi Umum PP28  :4 ORANG
Remisi Umum PP 99 : 23 orang
Total : 96 orang

Sambutan Menteri Hukum dan HAM yang dibacakan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu,  bahwa WBP merupakan bagian dari Warga Negara yang tetap memiliki hak-hak yang mesti dihormati dan dipenuhi. Penghormatan dan pemenuhan hak-hak tersebut harus terus dipertahankan dan diperjuankan. Salah satu hak yang dimiliki oleh WBP adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (remisi). Remisi merupakan hak yang telah diatur secara tegas dalam pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan.

 

 3 4 

Bahwa setiap narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana. melalui remisi juga dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat. Percepatan kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat juga akan memperbaiki kualitas hubungan antara narapidana dan keluargannya. Karena, bagaimanapun seorang narapidana adalah bagian yang tak terpisahkan dari keluarga. 

5  6 

  Narapidana mempunyai kewajiban untuk menjalankan perannya sebagai anggota keluarga, sehingga mereka dapat segera melanjutkan kehidupannya secara normal dan mampu mengemban tanggung jawab yang ada di pundak masing-masing, baik sebagai anak, orang tua maupun anggota masyarakat, sehingga akan tercapai tujuan dari sistem pemasyarakatan. (Humas Bengkulu)

8

7

 

Cetak