Pemberian Remisi Umum Pada HUT RI Ke-70 Tahun 2015 Kanwil Bengkulu

1

Bengkulu – Masih dalam rangkaian Peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI ke-70 (17/08/15) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu melaksanakan Upacara Pemberian Remisi Umum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu oleh Wakil Gubernur Bengkulu Sultan Bahtiar Najamudin. Hadir pada upacara tersebut unsur SKPD Provinsi dan Kota Bengkulu, BNNP Bengkulu, Perwakilan BUMN, Wakapolda Bengkulu, Perwakilan Korem Gamas Bengkulu, Komandan Lanal Bengkulu, Ketua DPRD Kota Bengkulu, dan para tamu undangan.

 

 2  3

 

Dalam laporannya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu menyampaikan bahwa remisi adalah sebagai wujud nyata pemberian hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana kepada warga binaan pemasyarakatan sesuai dengan peraturan yang berlaku, adapun jumlah Narapidana dan Tahanan se-Provinsi Bengkulu berjumlah 1672 orang dengan rincian Narapidana sebanyak 1482 orang dan Tahanan berjumlah 483 orang, adapun remisi yang diberikan pada Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-70 sebagai berikut:

Remisi Umum I : 1132 orang
Remisi Umum II : 28 orang
Total : 1160 orang Remisi Umum Dasawarsa I : 1243 orang
Remisi Umum Dasawarsa II : 23 orang
Total : 1266 orang

Kakanwil juga menyampaikan terkait dengan telah selesainya pembangunan Lapas Kelas IIA Bengkulu di Kelurahan Bentiring, mohon kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Kota Bengkulu untuk segera merealisasikan pengaspalan jalan masuk menuju pintu utama Lapas, agar Lapas dapat segera di operasionalkan.

 4  5

Sebelum membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia pada Pemberian Remisi Umum Tahun 2015, Wakil Gubernur langsung menanggapi pernyataan yang sebelumnya disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah terkait dengan pengaspalan jalan masuk menuju pintu utama Lapas Kelas IIA Bengkulu, Wakil Gubernur berjanji akan segera berkoordinasi dengan pemerintah Kota untuk dapat segera merealisasikan pengaspalan jalan dimaksud.

 

6  7 

 

Dalam sambutanya, Menteri menyampaikan “Sebagai nikmat dan anugerah Allah SWT, kemerdekaan memang perlu disyukuri. Rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat khususnya para warga binaan pemasyarakatan, sebab pada hari yang sama pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukakan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat yang ditentukan, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

8  9 

Selanjutnya Pemerintah dengan Keputusan Presiden RI Nomor 120 Tahun 1955 yang ditindaklanjuti oleh Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-21.PK.01.01.02 Tahun 2015 Tentang Penetapan Pengurangan Secara Khusus Pada Peringatan Tujuh Puluh Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, memberikan Remisi Dasawarsa. Remisi ini diberikan kepada narapidana dan anak pidana saat Pemerintah memperingati 10 (sepuluh) Tahunan (dasawarsa) proklamasi kemerdekaan Negara Republik Indonesia. (Humas)

Cetak