Bengkulu - Sebagai wujud penerapan pelaksanaan program Pengendalian Gratifikasi yang merupakan Komitmen Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai dukungan terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, Jum’at (22/11) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melaksanakan Penandatanganan Pernyataan Komitmen Penerapan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bengkulu yang ditandatangani oleh seluruh Kepala Divisi dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu dan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu yang disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu.
Dalam sambutannya Kakanwil Kemenkumham Bengkulu Drs. Yon Suharyono, Bc.IP., SH., M.Si menekankan kepada para Kepala Divisi dan Kepala Unit Pelaksana Teknis untuk turut serta dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan turut serta dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu dan Kementerian Hukum dan HAM RI. (humas)