PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN DAN PELANTIKAN KEPALA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIB ARGA MAKMUR DAN KEPALA RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA KLAS I BENGKULU

DSC03639

Bengkulu, Kamis (05/2013) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu (F. Haru Tamtomo) mengambil Sumpah Jabatan dan Pelantikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan klas IIB Arga Makmur (Agus Prakosa, Bc.IP., SH) dan Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara klas I Bengkulu (Zulkifli, SH). Acara dilaksanakan di aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu yang dihadiri oleh seluruh pejabat struktural dan staf dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu serta pejabat unit pelaksana teknis Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu. 

DSC03650  DSC03643 

Pengambilan Sumpah Jabatan Dan Pelantikan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor: SEK-13.KP.03.03 Tahun 2013. Adapun pejabat yang diambil sumpah jabatan dan dilantik adalah sebagai berikut:

1. Agus Prakosa, Bc.IP., SH / NIP. 19630828 198703 1 001
    jabatan baru Sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Arga Makmur
2. Zulkifli, SH / NIP. 19660810 198603 1 001
    Jabatan baru sebagai Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara klas I Bengkulu

DSC03657  DSC03659 

Dalam sambutanya Kepala Kantor Wilayah (F. Haru Tamtomo) menyampaikan bahwa mutasi atau promosi pergantian jabatan pada suatu instansi merupakan sesuatu yang harus terjadi, karena manakala hal itu tidak dilakukan maka akan bertampak pada situasi yang secara pribadi akan membosankan dan secara karier tidak terjadi peningkatan atau tidak terjadi penyegaran. Kepala Kantor Wilayah (F. Haru Tamtomo) berpesan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Arga Makmur dan Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara yang baru agar lebih meningkatkan kewaspadaan melalui pengawasan, pembinaan personil yang lebih mendahulukan tindakan persuasif dari pada refresif  serta peka pada kemungkinan yang menimbulkan kerawanan keamanan dan ketertiban yang terjadi di lembaga pemasyarakatan.

DSC03664  DSC03670 

Lembaga pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara dan Rumah penyimpanan benda sitaan negara adalah merupakan satu kesatuan lembaga yang tidak dapat dipisahkan, dimana Rumah penyimpanan benda sitaan negara juga berperan penting sebagai satu-satunya tempat penyimpanan benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan, yang didalamnya ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemerikasaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemerikasaan sidang di pengadilan, itu semua tentunya tidak terlepas dari tanggung jawab Kepala Rupbasan yang baru beserta petugas Rupbasan yang mengamankan barang-barang tersebut. Oleh karena itu Kepala Kantor Wilayah (F. Haru Tamtomo)  mengharapkan khususnya kepada kepala Rupbasan untuk dapat berkordinasi dengan instansi terkait sebagai mitra kerja seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan serta pemda setempat. kemudian acara dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat yang dipimpin oleh kepala kantor wilayah dan diikuti oleh seluruh tamu undangan.

DSC03687

 


Cetak   E-mail