Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Notaris, PPNS, penggantian antar waktu anggota MPDN gabungan Kabupaten Releparmu

PELANTIKAN_PPNS.jpg

 

PELANTIKAN_PPNS_4.jpgPELANTIKAN_PPNS_3.jpgPELANTIKAN_PPNS_2.jpgPELANTIKAN_PPNS_1.jpg

Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Notaris, PPNS, penggantian antar waktu anggota MPDN gabungan Kabupaten Releparmu

Bengkulu (24/02/2020) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu laksanakan Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan notaris, PPNS,penggantian antar waktu anggota MPDN gabungan kabupaten relepar muber tempat di Aula Lantai 2. Acara dihadiri Para Kepala Divisi, Para Ka. UPT, Para Pejabat Struktural, JFU dan JFT Kanwil Kemenkumham Bengkulu. Serta turut hadir Kasi Korwas PPNS Polda Bengkulu, Anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Bengkulu, Anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi Bengkulu, Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Bengkulu, Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Provinsi Bengkulu, dan para tamu undangan.

Adapun Notaris, PPNS, dan penggantian antar waktu anggota MPDN gabungan kabupaten relepar muber yang dilantik sebagai berikut;

  1. Annisa Fadilla Kartadimadja sebagai Notaris Kota Bengkulu
  2. Daud Widya Pranata Septiadi sebagai Notaris Kota Bengkulu
  3. Raynidia Anggraini sebagai Notaris Kabupaten Bengkulu Selatan
  4. Siti Istiqomah sebagai PPNS pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu
  5. Muhammad Ando Satriawan sebagai PPNS Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bengkulu
  6. Hafli Hasibuan PPNS Badan Karantina Pertanian Bengkulu
  7. Andarias Sembiring sebagai PPNS Badan Karantina Pertanian Bengkulu
  8. Supriyanto sebagai PPNS Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rejang pLebong
  9. Wakit sebagai PPNS Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rejang Lebong
  10. Yusefri sebagai pengganti antar waktu anggota MPDN gabungan Kabupaten RELEPARU

Setelah membacakan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, acara dilanjutkan dengan Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Notaris, PPNS,penggantian antar waktu anggota MPDN gabungan Kabupaten Releparmu. Setelah rangkaian Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan dilanjutkan dengan Sambutan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu (Abdul Hany).

Dalam sambutannya, pembentukan Majelis Pengawas Daerah Notaris merupakan amanat Undang-undang NO. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Khususnya pasal 67 ayat 1 dan 2 yang menyatakan bahwa Menteri berwenang dalam melakukan pengawasan terhadap Notaris dalam melaksanakan pengawasan tersebut, Menteri membentuk Majelis Pengawas. Fungsi pengawasan kepada Notaris ditujukan agar dalam menjalankan jabatannya Notaris senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena bila seorang Notaris terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi.

Demikianlah yang dapat saya sampaikan. Akhir kata, saya mengucapkan selamat bertugas kepada Notaris, Pejabat PPNS, dan Pengganti antar waktu anggota MPDN gabungan kabupaten Releparmu yang baru saja diambil sumpah dan dilantik, “himbauan saya bertugaslah dengan menjalankan hukum secara adil bijaksana tanpa tebang pilih”, Ujar kakanwil. Humas


Cetak   E-mail