Pengarahan Inspektur Wilayah VI Tentang Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 57 Tahun 2016

4

 

Bengkulu- Senin (27/02//2017) Bahwa penanganan laporan pengaduan mengenai terjadinya pelanggaran Kode Etik, Disiplin dan Tindak Pidana di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM belum mengakomodir whistleblowing system secara elektronik. Inspektur Wilayah VI Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI (Sulistiarso) dan didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu (Liberti Sitinjak) memberikan pengarahan mengenai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 57 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM pada Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu.

 

1

 

Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu tepat pada pukul 09.00 WIB dilaksanakannya Pengarahan Inspektur Wilayah VI dan kegiatan tersebut dihadiri oleh Para Pejabat Pimpinan Pratama, Kepala Divisi Administrasi (Indah Rahayuningsih), Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Ardiansyah), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Sunar Agus), Plh. Kepala Divisi Keimigrasian dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Wilayah beserta Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu. Kegiatan diawali dengan pengantar dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu (Liberti Sitinjak). Apresiasi yang tinggi patut diberikan kepada para undangan kegiatan ini, antusias dan budaya kerja kami PASTI tampak terlihat di Aula Kanwil ini dimana terjadi diskusi yang sangat menarik antara Inspektur Wilayah VI (Sulistiarso) dengan para undangan.

 

3

 

 

Poin-poin penting yang disajikan oleh Inspektur Wilayah VI (Sulistiarso) antara lain adalah sebagai berikut : 1) Dibentuknya Unit Layanan Pengaduan (ULP) adalah untuk melaksanakan laporan dari Pelapor yang memberikan Laporan Pengaduan terkait adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Pegawai, Pelanggaran Disiplin Pegawai dan Dugaan Tindak Pidana di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 2) Unit Layanan Pengaduan tersebut harus ada pada setiap Unit Utama, Kantor Wilayah, dan Unit Pelasana Teknis yang ditetapkan oleh Pimpinan Unit Utama, Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Unit Pelaksana Teknis; 3) telaahan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya Laporan Pengaduan; dan 4) Pelapor berhak mendapatkan informasi mengenai hasil Laporan Pengaduan dari unit Layanan Pengaduan sesuai dengan tempat Laporan Pengaduan disampaikan.

 

 

5   8

 

 Diharapkan dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 57 Tahun 2016 ini segala bentuk pengaduan dari masyarakat terkait dengan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah dapat segera ditindaklanjuti oleh Unit Layanan Pengaduan sehingga dapat meningkatkan kepuasan dan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik. (Humas Bengkulu)

Cetak