PENINGKATAN KOMPETENSI HAM DALAM PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN, DIRJEN HAM LUNCURAN DAN SOSIALISASI BUKU PANDUAN TEKNIS

WhatsApp_Image_2021-06-08_at_14.29.22.jpeg

WhatsApp_Image_2021-06-08_at_14.29.42.jpegWhatsApp_Image_2021-06-08_at_14.29.42_4.jpegWhatsApp_Image_2021-06-08_at_14.29.42_3.jpegWhatsApp_Image_2021-06-08_at_14.29.42_2.jpegWhatsApp_Image_2021-06-08_at_14.29.42_1.jpeg

Bengkulu – Eksistensi produk hukum yang tidak berperspektif HAM masih menjadi permasalahan yang perlu diselesaikan. Hal ini terbukti dari data yang telah diterima oleh Direktorat Jenderal HAM bahwa terdapat banyak produk hukum daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya yang perlu penyesuaian dalam mengintegrasikan nilai-nilai HAM. Kementerian Hukum dan HAM memiliki tugas dan fungsi untuk menangani dan menyelesaikan permasalahan tersebut.

Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia telah menyusun Buku Panduan Teknis Permenkumham Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Materi Muatan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Buku ini akan digunakan oleh semua lembaga atau pejabat yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan, secara khusus Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sebagai acuan dalam mengintegrasikan nilai-nilai HAM dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Berkenaan dengan hal tersebut Kemenkumham RI, melalui Dirjen HAM, hari ini meluncurkan dan mensosialisasikan Buku Panduan Teknis Permenkumham Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Materi Muatan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Selasa, 8 Juni 2021.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu (Imam jauhari) mengikuti secara virtual kegiatan tersebut dengan didampingi Kadivyankumham (Kurniaman Telaumbanua), dan Kabid HAM (Neli Sinarti) beserta jajaran bidang HAM dan para Perancang Peraturan Perundang-undangan, mengikuti via daring melalui aplikasi zoom meeting bertempat di Aula fatmawati.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Edward Omar Sharief Hiariej) dan dihadiri oleh Direktur Jenderal HAM (Mualimin Abdi) dan jajarannya.

Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi Pejabat dan pegawai dijajaran Kanwil Kemenkumham Bengkulu, khususnya Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dalam hal ini jajaran Bidang HAM dan Perancang Peraturan Perundang Undangan. Serta diharapkan dalam setiap produk hukum daerah, nilai-nilai HAM menjadi pertimbangan penting untuk dimasukan sehingga produk hukum daerah harmonis dan berperspektif HAM. HUMAS


Cetak   E-mail