Penyuluh Hukum di Kelurahan Sukamerindu Kota Bengkulu

DSC01437

 

Bengkulu, dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi sebagai Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Penyuluh Hukum untuk menyebarluaskan Informasi Hukum dan meningkatkan pemahaman terhadap norma-norma dan nilai-nilai hukum kepada masyarakat, JFT Penyuluhan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu melaksanakan penyuluhan hukum di Kelurahan Sukamerindu Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu (23/02/2016) pukul 10.00 WIB, dengan materi:

  1. Pemenuhan Hak konstitusional Warga Negara melalui Bantuan Hukum sebagai wujud akses keadilan dan kesamaan dihadapan Hukum;
  2. Penyelesaian Permasalahan Hukum di dalam Masyarakat melalui Non Litigasi (Mediasi) dalam mewujudkan Masyarakat Cerdas Hukum;
  3. Penyelesaian Permasalahan Hukum di dalam Masyarakat dengan Negosiasi dalam mewujudkan Masyarakat Cerdas Hukum.

DSC01410 

 

Kegiatan diawali dengan pengarahan dari perwakilan Polres Bengkulu dan diikuti oleh lapisan masyarakat di Kelurahan Sukamerindu, adapun JFT Penyuluh Hukum yang menjadi narasumber pada penyuluhan hukum tersebut adalah:

 

NO

Nama/ NIP

Pangkat/Gol Ruang

Jabatan

Ket

1.

ZABIDIN, S.H.,M.H

19720705 199403 1 003

Penata Tk. I

( III / d )

Penyuluh Hukum Muda

Narasumber

 

2.

CHANDRA WELI, S.H

19740810 200212 1 001

Penata Tk. I

( III / d )

Penyuluh Hukum Muda

Narasumber

 

3.

ANDREY PRAMUDIA, S.H

19820109 200604 1 001

Penata

( III / c )

Penyuluh Hukum Muda

Narasumber

 

(Humas Bengkulu)

DSC01426 

 

DSC01431

 

DSC01432

 


Cetak   E-mail