Bengkulu, dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi sebagai Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Penyuluh Hukum untuk menyebarluaskan Informasi Hukum dan meningkatkan pemahaman terhadap norma-norma dan nilai-nilai hukum kepada masyarakat, JFT Penyuluhan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu melaksanakan penyuluhan hukum di Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu (19/02/2016), dengan materi Pemenuhan Hak konstitusional Warga Negara melalui Bantuan Hukum sebagai wujud akses keadilan dan kesamaan dihadapan Hukum dan Penyelesaian Permasalahan Hukum di dalam Masyarakat melalui Non Litigasi (Mediasi) dalam mewujudkan Masyarakat Cerdas Hukum. Kegiatan dibuka oleh Polrestu Bengkulu dan diikuti oleh lapisan masyarakat di Kelurahan Kebun Ross, adapun JFT Penyuluh Hukum yang menjadi narasumber pada penyuluhan hukum tersebut adalah:
NO |
Nama/ NIP |
Pangkat/Gol Ruang |
Jabatan |
Ket |
1. |
ZABIDIN, S.H.,M.H 19720705 199403 1 003 |
Penata Tk. I ( III / d ) |
Penyuluh Hukum Muda |
Narasumber
|
2. |
CHANDRA WELI, S.H 19740810 200212 1 001 |
Penata Tk. I ( III / d ) |
Penyuluh Hukum Muda |
Narasumber
|
3. |
ANDREY PRAMUDIA, S.H 19820109 200604 1 001 |
Penata ( III / c ) |
Penyuluh Hukum Muda |
Narasumber
|
(Humas Bengkulu)