PENYULUH HUKUM KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU LAKUKAN SOSIALISASI PENCEGAHAN COVID 19, PEMBANGUNAN BUDAYA HUKUM, PKDRT, DAN SOSIALISASI UU ITE DI LAPAS KELAS IIA CURUP

Penyuluh 0Penyuluh 0Penyuluh 0Penyuluh 0
Curup - (20/10) Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM melakukan penyuluhan hukum di LAPAS Kelas II A Curup Kabupaten Rejang Lebong. Pelaksanaan Penyuluh Hukum dibagi dalam 2 Tim. Tim A yang terdiri dari Fajri Alamsah, Yulian Haidir dan Yudhi Irawan melakukan penyuluhan hukum di ruang aula dan Tim B terdiri dari Murni, Edi Maison dan Maharudin melakukan penyuluhan hukum di dalam Masjid At-Taubah. Materi yang disampaikan adalah tentang Peraturan terkait penerapan protokol kesehatan guna pencegahan dan penanggulangan terhadap Covid 19, UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), Membangun Budaya Hukum, UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelaksanaan Penyuluhan Hukum yang didasari dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu Nomor : W.8.HN. 03.02-215 tanggal 01 Oktober 2020.

Secara keseluruhan kegiatan penyuluhan hukum berjalan dengan baik dan sukses dengan banyaknya peserta/ WBP yang mengajukan pertanyaan. Penyuluhan Hukum ditutup secara resmi oleh Sudirman Kepala Seksi pembinaan di LAPAS Kelas II A Curup, berharap agar kegiatan Penyuluhan Hukum di LAPAS ini dapat dilaksanakan secara rutin. humas

Cetak