PENYULUH HUKUM MENDUKUNG PECANANGAN TAHUN 2022 SEBAGAI TAHUN HAK CIPTA

PENYULUH_HUKUM_MENDUKUNG_PECANANGAN_TAHUN_2022_SEBAGAI_TAHUN_HAK_CIPTA_1.jpeg

Bengkulu - Sesuai pencanangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Yasona H. Laoly) bahwa tahun 2022 adalah sebagai tahun Hak Cipta, bertempat di ruang aula SMKS 16 Kota Bengkulu para penyuluh hukum yang terdiri dari Fajri Alamsyah, Eddy Oktaviar dan Firman Dwipinto Patopang secara bergantian menyampaikan penyuluhan hukum tentang Kekayaan Intelektual, Jumat, 25/03/2022.

Kegiatan penyuluhan hukum yang diikuti oleh sekitar 100 orang siswa/i SMKS 16 Farmasi Kota Bengkulu ini diawali dengan sambutan dari pihak sekolah yang diwakili oleh Bapak Wasis. Dalam sambutannya beliau merespon dengan baik kegiatan yang dilakukan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu pada hari ini dan mengharapkan agar kegiatan penyuluhan hukum ini dapat berlanjut dimasa mendatang.

Selanjutnya para narasumber menyampailan materi Kekayaan Intelektualyang didahului oleh Fajri Alamsyah yang menyampaikan materi UU Nomor 28 Tahun 2016 tentang Hak Cipta, bahwa terdapat beberapa jenis ciptaan diantaranya adalah buku, program komputer, ceramah, kuliah pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, seni rupa, arsitektur, peta, seni batik/seni musik, fotografi, database, rekaman suara atau rekaman bunyi yang dihasilkan oleh produser rekaman dan karya siaran yang dihasilkan oleh lembaga penyiaran. Karya cipta seperti ini agar mendapatkan perlindungan dari negara maka sebaiknya didaftarkan ke Ditjen KI Kementerian Hukum dan HAM.

Selanjutnya Eddy Oktaviar menyampaikan materi UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, dijelaskannya bahwa desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga demensi atau dua demensi yang memberikan kesan estatis untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Terakhir Firman Dwipinto menyampaikan materi UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, mengajak kepada peserta apabila keluarga, tetangga atau kerabatnya yang memiliki usaha baik mikro, kecil atau menengah yang sudah memiliki merek, maka hendaknya merek usahanya tersebut segera didaftarkan ke DJKI Kemenkumham agar mendapatkan keabsahan dan perlindungan hukum. Diakhir penyuluhan diberikan kesempatan kepada peserta untuk bertanya dan memberikan saran masukan. (INT/RA/Ed-AF)

PENYULUH_HUKUM_MENDUKUNG_PECANANGAN_TAHUN_2022_SEBAGAI_TAHUN_HAK_CIPTA_3.jpgPENYULUH_HUKUM_MENDUKUNG_PECANANGAN_TAHUN_2022_SEBAGAI_TAHUN_HAK_CIPTA_2.jpegPENYULUH_HUKUM_MENDUKUNG_PECANANGAN_TAHUN_2022_SEBAGAI_TAHUN_HAK_CIPTA_4.jpeg

 


Cetak   E-mail