PENYULUHAN HUKUM KEPADA ANGGOTA MASYARAKAT

6

Sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-52.KP.03.04 Tahun 2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Penyesuaian Inpassing Dalam Jabatan dan Angka Kredit Penyuluhan Hukum di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, para petugas/ pejabat Fungsional Penyuluh Hukum di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bengkulu mulai gencar melakukan penyuluhan hukum kepada warga masyarakat di Provinsi Bengkulu. Setelah dilakukan Penyuluhan Hukum Serentak (LUHKUMTAK) 2016 yang dilaksanakan di Sekolah-Sekolah, Lembaga dan Instansi Pemerintah maupun Swasta dan organisasi kemasyarkatan lainnya secara serentak di Seluruh Indonesia pada tanggal 28 Januari 2016 lalu,  kini para petugas Penyuluh Hukum khususnya yang ada di Kantor Wilayah Bengkulu secara intens melakukan aksi penyuluhan hukum baik penyuluhan hukum langsung maupun tidak langsung. Salah satunya dilaksanakan pada Anggota Ikatan Keluarga Cecar (IKC) Bengkulu pada hari Minggu tanggal 7 Februari 2016. Sesuai Surat Perintah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu Nomor : W.8,HN.03.01-21 tanggal 05 Februari 2016 ditunjuk 2 (dua) orang  Narasumber/ Penyuluh yaitu :

  1. FAJRI ALAMSAH, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) menyampaikan materi seputar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan mengangkat Tema “Penaggulangan Dini Terhadap Penyalagunaan Narkotika bagi Anggota Keluarga” ; dan
  2. YULIAN HAIDIR, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) menyampaikan materi seputar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan mengangkat Tema “Pelaksanaan UU No. 22 Tahun 2009.

Kegiatan Penyuluhan Hukum ini disambut antusias oleh seluruh Anggota IKC Bengkulu yang anggotanya lebih kurang 100 orang, karena menurut Ketua IKC Bp. Muhammad Amin, S.Sos. masih banyak anggotanya yang belum mengetahui dan memahami masalah hukum yang ada di Indonesia saat ini, apalagi terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang sudah banyak sekali dikeluarkan oleh Pemerintah bersama DPR. Ketua IKC berharap agar Kegiatan Penyuluhan Hukum ini rutin dilaksanakan di IKC yang dipimpinnya.

1

Narasumber/ Penyuluh Hukum (FAJRI ALAMSAH, S.H., M.H. dan YULIAN HAIDIR, S.H., MH.) secara bergantian menyampaikan Materi Punyuluhan seputar UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ

2

3

Ibu-Ibu Anggota IKC yang berada di dalam ruangan sedang seriaus mengikuti Ceramah Penyuluhan Hukum yang dismapikan Narasumber

5

Anggota IKC Kota Bengkulu sedang mendengarkan Materi/ Penyuluhan Hukum yang disampaikan oleh Narasumber


Cetak   E-mail