Bengkulu, dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi sebagai Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Penyuluh Hukum untuk menyebarluaskan Informasi Hukum dan meningkatkan pemahaman terhadap norma-norma dan nilai-nilai hukum kepada masyarakat, JFT Penyuluhan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu melaksanakan penyuluhan hukum mandiri di Kelurahan Kebun Roos Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu (04/02/2015), dengan materi Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara melalui Bantuan Hukum sebagai wujud akses keadilan dan kesamaan dihadapan Hukum dan Penyelesaian Permasalahan Hukum di dalam Masyarakat melalui Non Litigasi dalam mewujudkan Masyarakat Cerdas Hukum.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kelurahan Kebun Roos dan diikuti oleh lapisan masyarakat di Kelurahan Kebun Ross, adapun JFT Penyuluh Hukum yang menjadi narasumber pada penyuluhan hukum mandiri tersebut adalah:
NO |
Nama/ NIP |
Pangkat/ Gol Ruang |
Jabatan |
Ket |
1. |
YULIAN HAIDIR, S.H.,M.H. 19750105 200112 1 001 |
Penata Tk. I ( III / d ) |
Penyuluh Hukum Muda |
Narasumber |
2. |
ZABIDIN, S.H.,M.H 19730705 199403 1 003 |
Penata Tk. I ( III / d ) |
Penyuluh Hukum Muda |
Narasumber |
3. |
CHANDRA WELI, S.H 19740810 200212 1 001 |
Penata Tk. I ( III / d ) |
Penyuluh Hukum Muda |
Narasumber |
4. |
ANDREY PRAMUDIA, S.H 19820109 200604 1 001 |
Penata ( III / c ) |
Penyuluh Hukum Muda |
Narasumber |
Semoga dengan semakin sering diadakan penyuluhan hukum di wilayah Provinsi Bengkulu dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hukum sehingga tercipta masyarakat yang taat pada hukum dan peraturan yang berlaku. (Tim Penyuluh Hukum/Humas)