Penyuluhan Hukum Mandiri di Kelurahan Kebun Roos Kota Bengkulu

IMG 1718

Bengkulu, dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi sebagai Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Penyuluh Hukum untuk menyebarluaskan Informasi Hukum dan meningkatkan pemahaman terhadap norma-norma dan nilai-nilai hukum kepada masyarakat, JFT Penyuluhan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu melaksanakan penyuluhan hukum mandiri di Kelurahan Kebun Roos Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu (04/02/2015), dengan materi Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara melalui Bantuan Hukum sebagai wujud akses keadilan dan kesamaan dihadapan Hukum dan Penyelesaian Permasalahan Hukum di dalam Masyarakat melalui Non Litigasi dalam mewujudkan Masyarakat Cerdas Hukum.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Kelurahan Kebun Roos dan diikuti oleh lapisan masyarakat di Kelurahan Kebun Ross, adapun JFT Penyuluh Hukum yang menjadi narasumber pada penyuluhan hukum mandiri tersebut adalah:

 

NO

Nama/ NIP

Pangkat/

Gol Ruang

Jabatan

Ket

1.

YULIAN HAIDIR, S.H.,M.H.

19750105 200112 1 001

Penata Tk. I

( III / d )

Penyuluh Hukum Muda

Narasumber

2.

ZABIDIN, S.H.,M.H

19730705 199403 1 003

Penata Tk. I

( III / d )

Penyuluh Hukum Muda

Narasumber

3.

CHANDRA WELI, S.H

19740810 200212 1 001

Penata Tk. I

( III / d )

Penyuluh Hukum Muda

Narasumber

4.

ANDREY PRAMUDIA, S.H

19820109 200604 1 001

Penata

( III / c )

Penyuluh Hukum Muda

Narasumber

Semoga dengan semakin sering diadakan penyuluhan hukum di wilayah Provinsi Bengkulu dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hukum sehingga tercipta masyarakat yang taat pada hukum dan peraturan yang berlaku. (Tim Penyuluh Hukum/Humas)

IMG 1706

IMG 1713

IMG 1716

IMG 1717

Cetak