PERERAT SINERGITAS DAN KOLABORASI KUMHAM BENGKULU TERIMA KUNJUNGAN KADIVYANKUMHAM SUMUT DAN KEPALA BHP MEDAN

PERERAT SINERGITAS DAN KOLABORASI KUMHAM BENGKULU TERIMA KUNJUNGAN KADIVYANKUMHAM SUMUT DAN KEPALA BHP MEDAN

Bengkulu - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Alex Cosmas Pinem dan Kepala Balai Harta Peninggalan (BPH) Medan, Chandra Anggiat Lasmangihut dan Tim melakukan koordinasi tentang Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu yang disambut langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Akhyani Kurniawati, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Yan Kusmanto dan Jajaran, Senin (03/04/23).

Ika Ahyani Kurniawati menyambut baik dari kedatangan Kadivyankuham Sumut dan Kepala BHP, ia berharap dengan adanya koordinasi ini mampu memberikan manfaat dalam rangka peningkatan kualitas kinerja Kantor wilayah dan pelayanan kepada masyarakat. Sebagaimana diketahui Balai Harta Peninggalan mempunyai tugas mewakili dan mengurus kepentingan orang yang karena hukum atau putusan/penetapan pengadilan tidak dapat menjalankan sendiri kepentingannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Untuk saat ini BHP memiliki 8 (delapan) Tugas Pokok yaitu : Perwalian, Pengampuan, Pendaftaran Wasiat, Harta Peninggalan Tak Terurus (Onbeheerde Nalatenschap), Ketidakhadiran (Afwezigheid), Kurator dalam Kepailitan, Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) dan Penatausahaan Uang Pihak Ketiga. BHP Medan mempunyai 6 (enam) wilayah kerja meliputi: D.I. Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, dan Bengkulu (Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan).

Selain berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Bengkulu tim juga berkoordinasi dengan Instansi Terkait di Wilayah Provinsi Bengkulu yaitu Sekda Provinsi Bengkulu, Pengadilan Tingga Agama Bengkulu dan Instansi lainnya. BHP untuk provinsi Bengkulu telah melaksanakan Tusi Perwalian sebanyak 4 (empat) kali. (RA/ed. MD)


Cetak   E-mail