Peresmian Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) Kanwil Bengkulu

 

Bengkulu, Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam hal penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang berpedoman pada asas-asas yang melekat pada Anak, diantaranya: 1) perlindungan; 2) keadilan; 3) kepentingan terbaik bagi Anak; 4) penghargaan terhadap pendapat Anak; dan 5) penghindaran pembalasan dalam penyelesaian perkara Anak. Oleh karena itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu melaksanakan peresmian Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) yang dilaksanakan di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu, (05/08/2015) dan juga dilaksanakan serentak diseluruh Indonesia yang berpusat di Kota Bandung yang diresmikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI.

Hadir pada acara tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu Dewa Putu Gede, Bc.IP., SH., MH, para Kepala Divisi, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi, Kapolda dan Wakapolda Bengkulu, unsur Muspida Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu, Wakil Walikota Bengkulu bersama unsur Muspida Kota Bengkulu, dan LSM. Peresmian LPKA dan LPAS Kantor Wilayah Bengkulu dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Drs. Sumardi, MM mewakili Gubernur Bengkulu sekaligus membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang menyampaikan bahwa “Transformasi ini perlu dipandang sebagai sebuah upaya guna menyiapkan ABH di Indonesia untuk tetap menjadi generasi yang mampu memanfaatkan kondisi apapun yang mereka alami sebagai sebuah pelajaran hidup yang amat berharga bagi kehidupannya. Bukan tidak mungkin ABH yang saat ini kita bina dan kita bimbing mampu menjadi pemimpin bangsa untuk Indonesia yang lebih maju, adil dan mandiri”.

Melalui perubahan sistem perlakuan terhadap ABH ini diharapkan dalam penerapannya harus mengedepankan kepentingan dan perlindungan kepada anak. Anak harus tetap mendapatkan haknya untuk memperoleh pendidikan, kesehatan dan layanan dasar lainnya. Untuk pelaksanaan pemberian pelayanan, perlindungan, pembimbingan, pembinaan dan pendidikan serta perawatan yang diberikan saat proses peradilan serta penempatan anak di LPKA adalah dalam rangka membina anak agar menjadi manusia yang berguna dan dapat bertanggung jawab untuk dirinya sendiri di tengah kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. (Humas)

Cetak