Bengkulu – Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Bengkulu melaksanakan Perjanjian Kerja Sama dengan Puskesmas Beringin Raya dan Yayasan Pesona yang dilaksanakan di aula LPP Kelas IIB Bengkulu, Rabu (12/02/2020)
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu (Abdul Hany) didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi (Garnadi) dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Jamaludin) hadir dan menyaksikan langsung penandatanganan perjanjian kerja tersebut.
Perjanjian kerja sama antara LPP Kelas IIB Bengkulu dengan Puskesmas Beringin Raya adalah mengenai Pelaksanaan Kegiatan Pemeriksaan Kesehatan Berkala, Pemeriksaan Ibu Hamil, Imunisasi Ibu Dan Bayi, Penyuluhan Kesehatan, Pemeriksaan Gigi Dan Mulut, Kesehatan Lingkungan, Pengobatan Dasar, Rujukan Rawat Inap untuk Warga Binaan Pemasyarakatan LPP Kelas IIB Bengkulu.
Sedangkan perjanjian kerja sama dengan Yayasan Pesona adalah Mengenai Pelaksanaan Kegiatan Penanggulangan Dampak Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif (Napza), Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immune Deficiency Sindrome (HIV/AIDS), Infeksi Menular Seksual (IMS), Tubercolosis (TB), Hepatitis C, Rehabilitasi Sosial, Dan Asimilasi untuk warga binaan pemasyarakatan LPP Kelas IIB Bengkulu.
Kakanwil dalam sambutannya menyampaikan apresiasi mengenai kegiatan tersebut, beliau berharap bisa terus berkelanjutan dimasa depan. Kakanwil juga mengharapkan derajat kesehatan di dalam LPP bisa menjadi lebih baik. Beliau memberikan kepercayaan bahwa semua Pegawai dan WBP dapat memberikan contoh dan sumbangsih mengenai hidup sehat, karena penyakit menular terjadi akibat perilaku yang tidak sehat. (Humas)