PERKAYA WAWASAN DAN PERKUAT PERAN, PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU IKUTI DISKUSI DRAFT BUKU TANYA JAWAB PEMBENTUKAN PERDA DAN PERKADA

Beni_Kerista.jpg

Bengkulu - Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI, bekerjasama dengan Japan Coordination Cooperation Agency (JICA) melaksanakan kegiatan zoom meeting Diskusi Draft Buku Tanya Jawab Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Acara dibuka oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan, Prof. Widodo Eka Tjahjana, dihadiri oleh perwakilan dari Ministry Of Justice Jepang, perwakilan JICA, undangan dari seluruh Kanwil Kemenkumham, dan Biro Hukum Pemerintah Daerah Provinsi seluruh Indonesia, dgn Narasumber Dr. Bayu Dwi Anggono, MH, selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember, Drs. Zafrullah Salim, S.H., M.H, selaku Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri, serta Prof. Makoto Ohishi, dari Kyoto University. (9/4)

Pada kegiatan tersebut diangkat  beberapa isu hukum terkait perancangan peraturan perundang-undangan pada perda dan perkada, diantaranya mengenai pengharmonisasian, dan implikasi UU Cipta Kerja dalam perancangan peraturan perundang-undangan, dimana dalam kegiatan tersebut pula, perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Beni Kerista, ikut mengajukan pertanyaan terkait aspek formil pada praktek penyimpangan pembentukan peraturan perundang-undangan otonom (autonom satzung) yang pembentukannya merupakan perintah delegasian undang-undang, dimana pada tataran normatif dinyatakan untuk dibentuk dengan peraturan daerah, namun pada prakteknya justeru dibentuk dengan peraturan kepala daerah.


Cetak   E-mail