Peyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Bengkulu Memberikan Konsultasi Hukum Kepada Masyarakat

IMG 1761

Bengkulu, (07/02) JFT Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bengkulu (Andrey Pramudia, S.H) memberikan konsultasi hukum kepada masyarakat kelurahan Kebun Roos Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu (Muhamad Arief). Adapun uraian singkat pokok masalah dan latar belakanya yaitu “  Paman Muhamad Arief ingin menghibahkan tanah disebelah peternakanya kepada Muhamad Arief (pemohon), bagaimana cara menghibahkan tanah tersebut yang benar dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, agar dikemudian hari tidak timbul permasalahan hukum? ”.

Penyuluh Hukum menyarankan kepada pemohon untuk melakukan hibah tanah tersebut dihadapan Notaris dan Para Saksi, setelah selesai surat akta hibah, dapat dilakukan kepengurusan surat kepemilikan tanah ke Badan Pertanahan Nasional baik dengan jasa PPAT atau dilakukan oleh pemohon itu sendiri. (Humas dan Andrey Pramudia)

Cetak