PRESENTASI AKHIR KAJIAN HAM WILAYAH “PEMBEBASAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) ATAS PERUBAHAN SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA SELAMA MASA PANDEMI COVID-19”

KAJIAN_HAM_1.jpeg

KAJIAN_HAM_7.jpeg

KAJIAN_HAM_6.jpeg

KAJIAN_HAM_4.jpeg

KAJIAN_HAM_5.jpeg

 

Bengkulu (30/09/2021) - Dalam situasi Pandemi Covid-19 perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia tetap berjalan khusunya dalam membangkitkan ekonomi nasional. Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200 Tahun 2020 tentang Penetapan Tarif Nol Rupiah Atas Layanan Permohonan Perubahan Hal Yang Tercantum Dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) mengatur bahwa “Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Permohonan Perubahan Hal yang Tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol Rupiah) sampai dengan tanggal 31 Maret 2021”. Merujuk pada UU No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia, Jaminan Fidusia adalah jaminan baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu.

Selanjutnya, Kementerian Hukum dan HAM sebagai pelaksana dari kewenangan dalam hal sertifikat jaminan fidusia di Indonesia melaksanakan penetapan pembebasan biaya atas layanan permohonan perubahan sertifikat jaminan fidusia, hal tersebut perlu diberikan untuk keringanan pembayaran kredit bank atau pinjaman pembiayaan bagi debitur atau peminjam yang usaha dan pekerjaannya terdampak langsung maupun tidak langsung pandemi Covid-19.

Untuk mengetahui sejauh mana dampak Pembebasan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Atas Perubahan Sertifikat Jaminan Fidusia Selama Masa Pandemi terhadap kebangkitan ekonomi masyarakat di Provinsi Bengkulu, maka Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu melaksanakan sasaran strategis melalui penelitian terhadap dampak Pembebasan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Perubahan Sertifikat Jaminan Fidusia Selama Masa Pandemi terhadap kebangkitan ekonomi masyarakat di Provinsi Bengkulu. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kurniaman Telaumbanua, S.H., M. HUM Notaris Idayanti Said, S.H. Ketua Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Bengkulu menjadi narasumber pada kegiatan ini.

Dari data hasil wawancara terhadap Notaris, diketahui bahwa selama pandemic covid 19 tidak terlalu berpengaruh terhadap perubahan akta fidusia dikarenakan mayoritas jaminan yang menjadi objek fidusia tidak ada perubahan dalam perjanjian pembiayaan yang menggunakan jaminan fidusia

Berdasarkan informasi responden, banyak ditemukan pembuatan akta fidusia melalui notaris yang diluar wilayah domisili Kabupaten/Kota pemberi dan/atau penerima fidusia sehingga tidak sesuai dengan domisili pemberi dan/atau penerima fidusia

Pembayaran PNBP untuk fidusia online masih hanya menggunakan satu (1) media bank, sehingga terkadang untuk pembayaran fidusia online yang dilakukan dari daerah yang tidak memiliki bank penerima pembayaran fidusia menjadi tidak mudah. Seharusnya Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham menyediakan kemudahan pembayaran PNBP fidusia melalui beberapa bank atau media pembayaran yang lebih mudah terjangkau oleh masyarakat dan Notaris. HumasMS/AZ

KAJIAN_HAM_3.jpegKAJIAN_HAM_2.jpeg

Cetak