PROMOSI DAN DISEMINASI KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL

DESIMINASI KIK 2DESIMINASI KIK 2DESIMINASI KIK 2DESIMINASI KIK 2DESIMINASI KIK 2DESIMINASI KIK 2DESIMINASI KIK 8 DESIMINASI KIK 9Bengkulu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu hari ini mengadakan kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal bertempat di Ballroom Nala Sea Side Hotel, Kamis (23/07/2020). Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah (Imam Jauhari), dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Jamaludin), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Ika Yusanti), Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Suriyanti), Kasubid Pelayanan Kekayaan Intelektual (Juli Prihanto), Kasubid Pelayanan Analis Hukum Umum (Radi Meydiansyah). Adapun peserta merupakan unsur pemerintahan, LPMP, Pengurus Adat dan Sanggar di Provinsi Bengkulu.

Kegiatan ini sangat penting karena Kekayaan Intelektual merupakan prioritas utama Negara dalam upaya menjaga warisan budaya agar tidak diklaim oleh Negara lain. Dalam kesempatan ini Kepala Kantor Wilayah memberikan sambutan berupa gambaran secara umum mengapa Kekayaan Intelektual sangat penting didaftarkan secara hukum. Di akhir sambutannya, Kepala Kantor Wilayah berpesan agar peserta hendaknya komunikatif dan interaktif dalam acara ini agar warisan budaya Indonesia khususnya budaya Provinsi Bengkulu dapat di inventarisir dan terdaftar sehingga warisan yang sejatinya memang milik kita, tidak diklaim Negara lain. Humas

Cetak