RAPAT DISEMINASI HAM TERKAIT PELAKSANAAN PENILAIAN PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAM

P2HAM 29 SEPT 2

 

P2HAM 29 SEPT

 

Bengkulu - Dalam upaya meningkatkan pemahaman pelayanan publik berbasis HAM, jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu mengadakan rapat sekaligus sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM. Selasa(29/09/2020).

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Jamaludin) ini diikuti oleh seluruh penanggung jawab Pelaporan Pelayanan Publik Berbasis HAM di seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan maupun Imigrasi. KadivyankumHAM berpesan kepada seluruh peserta untuk mampu memberikan pemahaman yang komprehensif terkait pentingnya mengimplementasikan HAM dalam layanan publik. “Dengan melaksanakan pelayanan publik yang berbasis HAM diharapkan dapat meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan terutama terkait pelayanan publik,” pungkasnya. HUMAS

P2HAM 29 SEPT

Cetak