Rapat Kakanwil Bersama Penyuluh Hukum Terkait Inpassing JFT Penyuluh Hukum Di lingkungan Kanwil Bengkulu

inpassing

Bengkulu (15/2), berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Penetapan Kebutuhan Dalam Rangka Penyesuaian/ Inpassing Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum, Kepala Kantor Wilayah (Ilham Djaya) melakukan rapat dengan Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu terkait dengan persiapan seleksi Inpassing Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu. Kepala Kantor Wilayah berharap seleksi ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat mencetak tenaga penyuluh hukum profesional dan dapat memperkuat Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu dalam memberikan informasi-informasi hukum kepada masyarakat. PPHTI


Cetak   E-mail